Tandaseru — Berkas perkara empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan bendungan dan irigasi Desa Kaporo, Kabupaten Kepulauan Sula, resmi dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara ke Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (24/2).
Keempat tersangka yang dilimpahkan berkasnya adalah Anggota DPRD Sula FP alias Ferdi (38 tahun) selaku pelaksana pekerjaan, RK alias Razak (44 tahun) selaku Direktur PT Amarta Maha Karya, ML alias alias Lutfi (52 tahun) selaku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sula, dan MHS alias Masykur (49 tahun) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Iya benar telah dilimpahkan berkas empat tersangka dugaan korupsi irigasi itu,” jelas Richard Sinaga, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Pelimpahan berkas perkara dari proyek senilai Rp 9,8 miliar itu juga dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Ternate, Kadar Noh.
Kadar mengatakan, majelis hakim yang bakal memimpin sidang kasus dugaan korupsi tersebut juga telah ditetapkan.
“Ketua majelis untuk perkara empat terdakwa itu adalah Pak Rudy Wibowo, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Soasio, Tidore. Untuk dua hakim anggotanya saya belum kroscek,” kata Kadar.
Setelah adanya penetapan majelis hakim untuk sidang kasus tersebut maka dalam sepekan ke depan sudah dapat dilaksanakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
“Jadi nanti disampaikan ke ketua majelis baru ditentukan tanggal sidangnya. Tapi biasanya satu minggu atau dua minggu itu sudah disidangkan,” tandasnya.
Untuk diketahui, para tersangka yang kini telah berstatus terdakwa itu dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tinggalkan Balasan