Tandaseru — Polres Halmahera Barat, Maluku Utara, menetapkan mantan Ketua dan Sekretaris KNPI Halbar, MM dan HB, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2018.
Kasat Reskrim Polres Halbar, IPTU Ambo Wellang, mengungkapkan setelah melewati proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang, eks Ketua dan Sekretaris KNPI Halbar akhirnya ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 350 juta.
Berdasarkan hasil audit BPK, terdapat kerugian negara sebesar Rp 300 juta.
Setelah ditetapkan tersangka, HB langsung ditahan. Sedangkan MM tidak ditahan karena dinilai sangat kooperatif sewaktu pemanggilan.
“HB langsung ditahan, karena yang bersangkutan sangat tidak kooperatif. Saat kita panggil beberapa kali dia tidak pernah datang, makanya langsung kita tahan,” ujar Ambo, Senin (20/12).
HB diperiksa sejak Kamis (16/12). Ia awalnya diperiksa sebagai saksi, selanjutnya dinaikkan statusnya ke tersangka dan kemudian ditahan.
“Untuk sementara kami tetapkan tersangka dua orang, tapi masih menunggu pengembangan hasil pemeriksaan dua tersangka ini. Kalau memang ada dugaan tersangka lain, kami akan buat gelar kembali,” terangnya.
Sedangkan untuk Bendahara KNPI, kata mantan Kapolsek Ternate Utara ini, dari hasil pemeriksan tidak terlibat, karena namanya yang dipakai. Bahkan dia sendiri tidak tahu masalah keuangan itu keluarnya bagaimana dan bentuknya seperti apa.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.