Tandaseru — Bupati Halmahera Utara, Maluku Utara, Frans Manery, melantik enam kepala desa yang pelantikannya sempat tertunda, Selasa (23/11).

Keenam desa tersebut adalah Desa Momoda, Pitago, Pediwang, Luari, Soma, dan Desa Simau. Pelantikan tersebut disaksikan langsung Ketua Pengadilan Tobelo I Gusti Ngurah Putu Ramawijaya, Pasi Pers Kodim 1508/Tobelo Kapten Inf Hadi Talaohu, Wakopolres Halut Kompol Alwane Aufat, Kasi Intel Kejari Halut Riski Septriananda, dan pimpinan OPD Kabupaten Halut.

Satu dari kepala desa yang dilantik adalah mantan terpidana kasus asusila, yakni Kades Simau, Rajiman Sainur. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 295/Pid.B/2018/PN Tte, Rajiman yang saat itu berstatus mahasiswa divonis bersalah dalam kasus asusila dan divonis 4 bulan hukuman penjara.

Bupati Frans dalam sambutannya menyatakan dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka pemerintah desa sebagai unsur terdepan yang harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, efektif dan efisien dan tentunya mempunyai kedudukan dan peran yang sangat penting.

“Seiring perkembangan teknologi dan juga dinamika dalam pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah desa dituntut untuk lebih aspiratif, kreatif, inovatif dan cepat tanggap terhadap perkembangan situasi serta kondisi dalam kehidupan masyarakat. Pemerintah desa menjadi salah satu pilar kokohnya penyelenggaraan otonomi daerah,” tuturnya.

Frans bilang, hakikat demokrasi di tingkat desa dapat terlihat dalam pelaksanaan Pilkades, di mana semua komponen masyarakat terlibat di dalamnya sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing, dan keterlibatan tersebut mencerminkan adanya kesadaran warga di desa dalam menentukan pemimpinnya.

“Sebagai pemimpin penyelenggara pemerintahan, kepala desa merupakan pengambil keputusan sekaligus penanggungjawab setiap kebijakan yang akan diambil dan dilaksanakan oleh pemerintah desa. Sesuai dengan ketentuan, maksimal 3 bulan setelah pelantikan kepala desa harus segera menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) untuk jangka waktu 5 tahun, ditetapkan dengan peraturan desa yang memuat visi misi, tujuan, strategi, kebijakan dan program,” paparnya.

Bupati dua periode ini juga mengimbau kepada kades terpilih bahwa kerja di pemerintahan bukan berdasarkan kemauan, bahkan bukan semata-mata berdasarkan niat baik, akan tetapi kerja di pemerintahan pada dasarnya adalah menjalankan peraturan perundang-undangan.

“Jadi di peraturan perundang-undangan kalau ada proses penggantian dan pemindahan aparatur desa, saya ingatkan kembali harus ada persetujuan camat. Kerjalah dan mengabdilah berdasarkan peraturan perundang-undangan karena kita kerja di dalam sebuah sistem yang sudah diatur di bawah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tandas Frans.