Tandaseru — Rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Ternate, Maluku Utara, tahun 2021-2026 telah disetujui DPRD menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna ke-12 masa persidangan ke III tahun sidang 2021, Senin (11/10).
Dengan begitu visi misi “Ternate Andalan” dari Wali Kota M Tauhid Soleman dan Wakil Wali Kota Jasri Usman yang terpilih pada pilkada kemarin sudah disahkan untuk nantinya dievaluasi Pemprov Malut. Jika telah dievaluasi, selanjutnya dapat diaplikasikan dalam setiap program dan kegiatan di pemerintahan selama kepemimpinan Tauhid-Jasri.
Tauhid dalam sambutannya mengatakan, ketersediaan sebuah dokumen RPJMD yang ideal dan berkualitas diharapkan mampu menjawab permasalahan aktual perkotaan, sebagai perwujudan tuntutan dan kebutuhan masyarakat Kota Ternate dalam 5 tahun ke depan.
“Berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan sehingga substansi dokumen RPJMD yang kami ajukan telah mengalami penajaman, dan penyempurnaan atas masukan dan saran yang diberikan oleh 30 anggota DPRD dan Pansus RPJMD. Karena esensi dari semua kebijakan program yang terakomodir dalam Dokumen RPJMD adalah implementasi Visi dan Misi TERNATE ANDALAN, yaitu mewujudkan Ternate yang Mandiri dan Berkeadilan,” jelasnya.
Tauhid mengaku telah berupaya menerima sumbangan dan saran serta pemikiran secara langsung atau tidak langsung dari berbagai komponen masyarakat serta pemangku kepentingan, sesuai arahan umum 14 program prioritas daerah.
Selain itu, Pemkot juga telah menerima pendapat dari delapan fraksi yang ada di DPRD sebagai fokus RPJMD 5 tahun ke depan. Di antaranya DPRD berharap Pemkot Ternate benar-benar memperhatikan 14 program prioritas yang merupakan janji Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada masyarakat untuk dapat diimplementasikan dalam penjabaran program dan kegiatan masing-masing perangkat daerah.
Tinggalkan Balasan