Oleh : Suhardy Hamid Rajji

Pengurus Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) Maluku Utara

Relawan Rumah Baca Belo-Belo Halmahera Timur

_____

SAYA bersepakat dengan kemampuan pahaman Sang Insinyur mengeksekusi beberapa kebijakan tata ruang dalam rangka menyelamatkan Ibukota Halmahera Timur dari bahaya bencana yang mengintai warga ibukota.

Padahal tindakan mitigasi tanpa melalui dokumen perencanaan bisa membahayakan ruang tersebut. Hal ini bagi seorang planner bisa fatal akibatnya. Pada titik ini saya berseberangan dengan Sang Insinyur.

Dalam diskusi dengan teman-teman saya sering bilang tanpa dokumen perencanaan, kebijakan tata ruang itu bisa jadi bencana. Akan jadi calon kota dengan berbagai tumpang tindih permasalahan.

Sederhananya ketika ada dokumen perencanaan yang detail, yakni Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang merupakan turunan penjabaran Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maka kita akan terhindar dari begitu banyak konflik ruang/lahan yang tidak perlu. Ini merupakan dokumen kitab bagi semua elemen, ketika ingin melakukan suatu pembangunan ataupun pengembangan pada kawasan tertentu. Kita diarahkan kesesuaian lahan melalui dokumen ini.

Tanpa RDTR kita tidak tahu penggunaan secara spesifik tentang lahan tertentu, bangunan tertentu, serta kebijakan tata ruang yang lebih bisa menjadi pegangan.

Insinyur menerobos ini. Kota Maba oleh Sang Insinyur dibukalah jaringan jalan yang cukup masif, berbagai ruas baru kini Anda bisa melihatnya. Diikuti dengan galian drainase sampainya kanal, bahkan normalisasi sungai, Insinyur berbenah.

Dampaknya bisa terasa, yang biasanya sering terjadi meluapnya sungai Sangaji. Sejauh ini sangat efektif, tidak ada lagi kasus meluapnya sungai.