Tandaseru — Keputusan rapat bersama antar Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, dan Kementerian Agama terkait pelaksanaan salat Idul Adha kembali dianulir. Hal ini disebabkan adanya peningkatan kasus Covid-19 yang terus naik.

Sebelumnya, pemda memutuskan pelaksanaan salat Idul Adha bisa dilakukan di masjid atau lapangan dengan protokol kesehatan.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemeng Halsel, Juhari S. Tawari ketika konfirmasi tandaseru.com menyatakan, akhir-akhir ini kasus Covid-19 terus meningkat dan sudah banyak pasien yang meninggal. Karena itu, keputusan sebelumnya harus dianulir.

“Makanya Bupati minta untuk ditahan (keputusan sebelumnya) dan keputusan nanti kita lihat perkembangan sesuai kondisi kasus Covid-19 ini,” jelasnya.

Sementara Bupati Halmahera Selatan melalui Kabag Humas dan Protokoler Setda Halsel, Hendra Selang ketika dikonfirmasi menyampaikan untuk sementara belum ada keputusan Bupati terkait pelaksanaan salat Idul Adha.

“Informasi awalnya salat Idul Adha bisa dilaksanakan di masjid atau di lapangan dan Pemda Halsel rencana melakukan kurban di Kecamatan Obi, tapi nanti kita lihat perkembangan dan instruksi Bupati selanjutnya karena Halmahera Selatan saat ini kasus Covid-19 masi terus meningkat,” tandasnya.

Per 13 Juli 2021, terdapat tambahan 173 kasus positif Covid-19 di 9 kabupaten/kota di Malut. Yakni Halmahera Barat 10 kasus, Halmahera Tengah 6 kasus, Kepulauan Sula 5 kasus, Halmahera Selatan 19 kasus, Halmahera Utara 10 kasus, Halmahera Timur 16 kasus, Pulau Morotai 18 kasus, Ternate 46 kasus, dan Tidore Kepulauan 43 kasus.

Saat ini, ada 2.233 pasien Covid-19 yang masih dikategorikan positif di Malut. Rinciannya, Halmahera Barat 61 kasus, Halmahera Tengah 56 kasus, Kepulauan Sula 73 kasus, Halmahera Selatan 227 kasus, Halmahera Utara 708 kasus, Halmahera Timur 87 kasus, Pulau Morotai 111 kasus, Pulau Taliabu 33 kasus, Ternate 535 kasus, dan Tidore Kepulauan 342 kasus.