Tandaseru — Tiga dari empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal nautika penangkap ikan dan alat simulasi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara mendapat penundaan penahanan sementara atau pembantaran dari Kejaksaan Tinggi.

Pasalnya, tiga tersangka ini terkonfirmasi positif Covid-19.

Ketiga tersangka dimaksud yakni IY selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RZ selaku ketua pokja, dan IR selaku rekanan/pelaksana pekerjaan.

Mereka dinyatakan positif terpapar Covid-19 usai menjalani pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Chasan Boesoirie Ternate.

“Tersangka RZ dan IR itu kita lakukan pembantaran tanggal 7 Juli, sedangkan saudara IY kita bantarkan tanggal 8 Juli,” ungkap Richard Sinaga, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara saat dikonfirmasi Selasa (13/7).

Richard menjelaskan, dalam masa pembantaran ketiga tersangka tersebut kini menjalani masa isolasi mandiri di rumahnya masing-masing. Penyebabnya, tidak ada lagi ruangan di rumah sakit yang bisa dipakai untuk menjalani isolasi pasien Covid-19.

“Kita coba sampaikan di rumah sakit untuk dilakukan penanganannya, tapi karena keadaan rumah sakit itu penuh jadi pihak dokter membolehkan dilakukan isolasi mandiri terhadap para tersangka ini,” timpalnya.

Sedangkan untuk tersangka ZH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak mendapat pembantaran lantaran hasil PCR-nya negatif Covid-19.

Menurut Richard, adanya pembantaran ketiga tersangka tersebut memang dikhawatirkan. Namun, karena saat ini ketiganya harus isolasi mandiri hingga benar-benar sembuh dari Covid maka harus dilakukan pembantaran.

“Jadi terhadap ketiga tersangka ini kita tetap monitor mereka. Pembantaran itu juga tidak dihitung dengan masa penahanan,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, empat tersangka ini terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan nautika kapal penangkap ikan dan alat simulasi Dikbud Provinsi Maluku Utara tahun 2019 senilai Rp 7,8 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp 4,7 miliar.

Keempat tersangka sebelumnya menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 24 Juni 2021 sampai 13 Juli 2021.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20  Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.