Tandaseru — Polda Maluku Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) resmi mengambil alih kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur yang ditangani Polres Halmahera Utara.

Take over dilakukan setelah dilakukan gelar perkara, Rabu (30/6).

Dalam kasus tersebut, terlapor adalah oknum polisi berinisial AG alias G yang bertugas di Polres Halmahera Tengah.

G diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur terhadap J (15 tahun) yang merupakan anak angkat dari istri terlapor. Ia juga dituduh melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap L (16 tahun) yang merupakan adik kandung dari istri.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan melalui siaran pers menyatakan, penyidik Polres Halmahera Utara sudah melakukan upaya penegakan hukum dengan memanggil dan melakukan penyelidikan terhadap saksi-saksi dan terlapor.

“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 8 orang saksi dan 1 orang terlapor dalam kasus ini,” ungkap Adip.

Penyidik Ditreskrimum bersama Penyidik Sat Reskrim Polres Halmahera Utara, sambungnya, juga telah melakukan gelar perkara kasus tersebut.

“Hasil dari gelar perkara hari ini, kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan penanganan kasus diambil alih oleh Dit Reskrimum Polda Maluku Utara terhitung hari ini,” tegasnya.

Adip mengakui, sejauh ini polisi belum melakukan penahanan terhadap terlapor.

“Belum dilakukan penahanan, alasannya persyaratan materiil dan formil baru memenuhi syarat untuk peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan. Saat ini penyidik sedang melengkapinya,” terangnya.

Ia menegaskan, Polda Maluku Utara tidak akan menolerir semua bentuk tindak kejahatan, baik yang dilakukan masyarakat maupun aparat penegak hukum.

“Apabila oknum tersebut terbukti bersalah dan melanggar hukum, kami akan tindak tegas melalui peradilan umum dan kode etik profesi Polri dengan ancaman yang terberat. Jadi kami serahkan kasus tersebut ke penyidik Ditreskrimum dan kami akan bersikap terbuka dan transparan dalam kasus ini,” tandasnya.