Oleh: Teguh RM, SH., MH.
Advokat/Konsultan Hukum
______
SELASA 1 Juni 2021 negara Indonesia memperingati hari Lahir Pancasila. Bahkan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang pedoman peringatan hari lahir Pancasila Tahun 2021 dengan tema “Pancasila dalam Tindakan, Bersatu untuk Indonesia Tangguh”.
Sampai saat ini masih menjadi debatable terkait lahirnya Pancasila itu kapan? Perdebatan itu sampai saat ini belum usai namun pemerintah sudah membuat pedoman untuk memperingati hari lahir Pancasila setiap tahunnya menetapkan tanggal lahirnya pancasila mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila, tanggal 1 Juni 1945 telah ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila.
Perdebatan hari lahir Pancasila sebenarnya sampai saat ini belum paripurna. Terbukti dengan beberapa argumentasi tokoh nasional satu di antaranya ialah pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra yang mengatakan “bahwa lahirnya Pancasila bukanlah tanggal 1 Juni 1945, tetapi tanggal 18 Agustus ketika rumusan final disepakati dan disahkan (ANTARA NEWS)”.
Tentu setiap argumentasi dalam perdebatan memiliki landasan sumber referensi yang tentu harus dapat dipertanggungjawabkan, apalagi sebagai seorang insan akademis.
Banyak literasi yang membahas tentang sejarah lahirnya Pancasila yang bisa menjadi rujukan kapan lahirnya Pancasila. Ada yang berpendapat lahirnya Pancasila 1 Juni 1945, ada juga yang menganggap Pancasila lahir 22 Juni 1945 dan 18 Agustus 1945.
Sebenarnya ada hal yang tidak kalah penting dari sekadar memperingati hari lahir pancasila. Bukan bermaksud untuk menegasikan bahwa tidak penting kapan hari lahir Pancasila itu. Akan tetapi, tidak akan ada habisnya jika kita terjebak dalam perdebatan tersebut. Paling tidak untuk saat ini negara sudah mengeluarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila, tanggal 1 Juni 1945 telah ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila. Sekarang adalah momentum bagi semua elemen untuk bagaimana cara mengisi kemerdekaan dengan meresapkan dan mengamalkan Pancasila itu.
Bahwa hal terpenting saat ini adalah bangaimana mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dari Pancasila tersebut. Banyak nilai-nilai Pancasila sudah tidak diterapkan lagi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila memiliki kedudukan sebagai dasar negara dan ideologi dalam berbangsa dan bernegara dapat dilihat sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai filsafat bangsa dan negara, sebagai dasar filsafat negara (philosofische grondslag), sebagai asas persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dan sebagai jati diri bangsa Indonesia.
Tinggalkan Balasan