Tandaseru — Direktur CV Azzahra Karya, Nazamudin Masuku didampingi kuasa hukum Rasman Buamona, Rabu (19/5), mendatangi kantor Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Kedatangan Nazamudin dan Rasman untuk melaporkan dugaan penipuan serta pemalsuan dokumen perusahaan yang diduga dilakukan oknum warga berinisial J.

“Jadi tadi kami telah melapor ke Polres terkait dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen perusahaan CV Azzahra Karya yang dilakukan saudara J,” ungkap Rasman.

Rasman menjelaskan, Direktur CV Azzahra Karya selaku kliennya hanya memberi kuasa kepada J untuk mengurusi Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) di Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku Utara.

Akan tetapi, lanjut Rasman, kliennya bilang ada kejanggalan dalam proses pengurusan IPK yang dilakukan J.

“Kan kalau diberi kuasa, otomatis harus ada koordinasi antara J dan klien saya. Tapi semenjak diberi kuasa untuk urus IPK, J tidak pernah koordinasi dengan klien saya,” ujarnya.

Selain melaporkan J, CV Azzahra Karya juga akan menyurati Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Republik Indonesia dan Dishut Maluku Utara untuk membatalkan proses ataupun IPK atas nama CV Azzahra Karya.

“Hari Senin 24 Mei nanti, kami akan menyurat ke Kemenhut dan Dishut Maluku Utara untuk membatalkan IPK atas nama CV Azzahra Karya,” terang Rasman.

Senada, Nazamudin mengungkapkan hal yang sama. Kata dia, J tidak pernah menghubungi atau menginformasikan kepadanya terkait perkembangan pengurusan IPK, sebagaimana yang dikuasakan kepada J.

“Dia (J, red) tidak pernah hubungi saya kasih tahu soal perkembangan pengurusan IPK bagaimana. Malahan nomor telepon saya diblokir,” beber Nazamudin.

Tak hanya itu, Nazamudin juga kaget ketika melihat salah satu dokumen yang dikeluarkan Dishut Provinsi Maluku Utara. Pasalnya, surat yang diterbitkan Dishut itu menyebutkan, CV Azzahra Karya mengajukan permohonan IPK-APL untuk perkebunan pala seluas 628 hektare di Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, sesuai surat Kuasa Usaha CV Azzahra Karya nomor 06/CV.AK/IPK-APL/I/2021 tanggal 14 Februari 2021.

Nazamudin pun membantah dirinya yang mengeluarkan surat kuasa tertanggal 14 Februari 2021 tersebut. Sebab, dia mengaku hanya mengeluarkan kuasa kepada J untuk mengurus IPK, dan itu tertanggal 18 September 2018 silam.

“Saya tidak pernah buat surat kuasa usaha di tanggal 14 Februari,” tepisnya.

Surat kuasa usaha yang menurut Nazamudin janggal, juga ada tanda tangan atas nama Direktur CV Azzahra Karya yang tidak sesuai dengan tanda tangan dirinya selaku Direktur.

“Ada di dokumen Amdal itu atas nama direktur, tapi tanda tangan itu bukan saya,” sambungnya.

Diwawancara terpisah, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit Kepulauan Sula, Arman Sangadji di hadapan sejumlah awak media mengaku, J pernah datang dan mengurusi dokumen terkait keterangan status lokasi untuk perkebunan pala di Desa Wailoba.

“Permohonan lokasi yang diajukan J itu benar-benar merupakan areal penggunaan lain, dan bukan kawasan hutan,” ungkapnya.

Arman mengatakan, untuk izin perusahaan yang akan beroperasi di tahun 2021 ini hanya CV Azzahra Karya, dan IPK atas nama CV Azzahra Karya saat ini sedang dalam proses.

“IPK CV Azzahra saat ini sedang dalam proses,” tukasnya.