Tandaseru — Oknum polwan Polda Maluku Utara, Bripka R, melalui kuasa hukumnya menyatakan kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan dirinya telah dihentikan penyelidikannya. Namun hal ini dibantah pihak Polda.
Kuasa hukum Bripka R, Muhammad Thabrani kepada awak media menyatakan, proses pidana dan kode etik yang dikenakan pada kliennya dalam kasus perselingkuhan telah dihentikan. Hal ini sesuai informasi yang diterimanya.
“Polda Maluku Utara telah melakukan gelar perkara kasus tersebut pada tanggal 22 Desember tahun 2020. Dan kasus tersebut telah dihentikan penyelidikan, karena bukan peristiwa pidana atau tidak mencukupi alat bukti,” ungkapnya, Senin (8/2).
Menurut Thabrani, dengan dihentikannya pidana kasus tersebut otomatis kliennya tak akan diproses lagi dalam sidang etik.
“Kasus tidak pidana saja tidak terbukti, otomatis proses internal juga akan tidak terbukti lagi. Logikanya begitu,” tukasnya.
Namun pernyataan Thabrani ini dibantah Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Adip Rojikan yang dikonfirmasi terpisah. Adip menegaskan, kasus tersebut masih ditangani Ditreskrimum Polda Malut.
“Kasus tersebut saat ini sudah tahap penyidikan,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan