Tandaseru – Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah sebesar Rp45.000 per jiwa. Keputusan ini diambil melalui rapat koordinasi yang digelar di kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pulau Morotai, Jumat (20/2/2026).
Rapat penetapan tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari pimpinan OPD, Bagian Kesra, kepala KUA se-Morotai, Ketua Baznas, Ketua MUI, tokoh agama, hingga organisasi kepemudaan seperti Fatayat NU dan Pemuda Muhammadiyah.
Kepala Kemenag Morotai, Abdurachman Assagaf, menjelaskan bahwa angka Rp45.000 tersebut merupakan hasil musyawarah bersama yang mengacu pada ketentuan syariat serta penyesuaian harga bahan pokok di wilayah Morotai.
“Penetapan zakat harus mengacu pada ketentuan syariat sekaligus mempertimbangkan harga makanan pokok setempat. Tujuannya agar tidak memberatkan masyarakat,” ujarnya.
Poin Utama Penetapan Zakat:
• Besaran Uang: Rp45.000 per jiwa.
• Setara Beras: 2,5 kilogram per jiwa.
• Dasar Hukum: Hasil musyawarah Pemerintah Daerah, Kemenag, dan tokoh agama setempat.
Abdurachman menegaskan, keputusan ini merupakan panduan tunggal bagi Baznas, Unit Pengumpul Zakat (UPZ), KUA, maupun pengurus masjid dalam melakukan pengumpulan dan penyaluran zakat. Ia juga menitikberatkan pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas agar pengelolaan zakat di Morotai berjalan tepat sasaran.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.