Tandaseru – Kasus pembacokan yang menimpa Samsudin Sidik (46 tahun), adik kandung almarhum mantan Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik, memasuki babak baru. Berkas perkara tersangka, AM alias Adam (35 tahun), dinyatakan lengkap atau P21 dan telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Kapolsek Ternate Selatan, IPDA Fatmawati Sukur, mengonfirmasi penyidik telah melaksanakan pelimpahan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Kejaksaan Negeri Ternate pada Kamis (19/2/2026) pagi.
“Tersangka sudah dilaksanakan tahap 2 di kantor Kejaksaan Negeri Ternate tadi pagi sekitar pukul 10.00 WIT,” ujar Fatmawati.
Kronologi Kejadian
Peristiwa berdarah ini terjadi di Kelurahan Ngade, Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara, pada 23 Desember 2025 dini hari. Insiden dipicu rasa tidak terima tersangka saat ditegur korban. Berikut poin utama kejadian tersebut:
• Pemicu: Tersangka bersama rekan-rekannya menggelar pesta minuman keras (miras) dan membuat keributan di dekat rumah korban.
• Teguran Korban: Samsudin menegur pelaku karena suara bising tersebut mengganggu anaknya yang sedang sakit.
• Penganiayaan: Tersangka menyerang korban menggunakan gergaji hingga mengakibatkan dua tulang telapak tangan (metacarpal) dan tulang ulna korban putus.
Rekam Jejak Kriminal
Adam diketahui merupakan seorang residivis dengan catatan kriminal yang cukup panjang:
- Tahun 2022: Divonis 8 bulan penjara oleh PN Labuha atas kasus penganiayaan.
- Agustus 2025: Dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan pengeroyokan terhadap Lukman Ahmad Rumatamerek.
- Mangkir Panggilan: Tersangka sempat mangkir lima kali dari panggilan penyidik Polres Halsel sebelum akhirnya terlibat kasus pembacokan di Ternate.
Atas perbuatannya kali ini, Adam dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Tersangka kini menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Ternate untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.