Tandaseru – Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 000.1.10/170 tentang Menjaga Ketentraman, Ketertiban, serta Toleransi selama Bulan Suci Ramadan 1447 H. Surat yang ditandatangani Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua, pada 16 Februari 2026 ini memuat sejumlah poin krusial bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dalam edaran tersebut, Bupati mengimbau umat Islam di Halmahera Utara menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk dan penuh takwa, sejalan dengan tagline Pemda Halut bagi umat Islam, yakni “Makmur Bersama Masjid”. Sementara itu, bagi umat beragama lain, diharapkan menjaga sikap toleransi dan saling menghormati demi terciptanya suasana spiritual yang kondusif.
Guna mendukung situasi tersebut, terdapat tiga poin utama pembatasan operasional yang ditekankan Pemerintah Daerah:
- Tempat Hiburan Malam (THM): Seluruh kegiatan di tempat hiburan malam diminta ditutup total selama bulan puasa
- Warung Makan: Pelaku usaha rumah makan yang tetap beroperasi di siang hari diwajibkan memasang tirai, kain, atau gorden secara tertib agar tidak terlihat mencolok dari luar.
- Lingkungan Kerja: Kantor, ruang kerja, maupun tempat pertemuan diminta tidak menyajikan makanan dan minuman secara terbuka.
“Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dijalankan oleh segenap masyarakat di daerah Kabupaten Halmahera Utara sebagaimana mestinya,” tulis Bupati dalam penutup surat tersebut.
Surat edaran ini juga ditembuskan kepada jajaran Forkopimda, Gubernur Maluku Utara, tokoh agama termasuk Ketua MUI Halut, Pimpinan Sinode GMIH, serta Pastor Paroki Tobelo untuk memastikan koordinasi lintas sektor berjalan dengan baik selama bulan suci berlangsung.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.