Tandaseru – Seorang oknum anggota Polda Maluku Utara berinisial Briptu A dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penipuan jual beli mobil bekas. Korbannya, Alhafiz Musapao, warga Kabupaten Pulau Morotai, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 95 juta.

Peristiwa ini bermula pada Juli 2025 saat korban melihat unggahan pelaku di grup Facebook “Jual Beli Ternate”. Pelaku menawarkan satu unit mobil Toyota Rush warna putih dengan nomor polisi DG 1587 QD seharga Rp 95.000.000.

Adik korban, Sri Sukmawati Djaguna, menjelaskan transaksi awalnya berjalan lancar. Korban bahkan sempat mengecek langsung unit mobil di kediaman pelaku di Ternate sebelum melakukan pembayaran pada Agustus 2025.

“Kami percaya karena dia anggota polisi. Pembayaran dilakukan di rumah saya di Kelapa Pendek, Ternate. Setelah lunas, beberapa minggu kemudian kakak saya membawa mobil tersebut ke Morotai,” ujar Sri kepada awak media, Minggu (15/2/2026).

Namun, persoalan muncul saat mobil sudah berada di Morotai. Sejumlah oknum polisi yang mengaku rekan sejawat pelaku mendatangi rumah korban di Desa Sangowo dan menyita mobil tersebut. Mereka berdalih mobil itu bukan milik Briptu A, melainkan milik orang lain, dan surat-suratnya (BPKB) disebut masih dalam masalah atau sistem setoran.

Ironisnya, korban justru sempat mendapat ancaman akan dipolisikan dengan tuduhan penadah barang ilegal karena membeli kendaraan dengan surat tidak lengkap.

“Padahal kami membeli dari dia (Briptu A, red). Sekarang uang hilang, mobil pun sudah dibawa kembali ke Ternate,” sesal Sri.

Alhafiz pun mengaku telah melaporkan kasus ini ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara sejak 18 September 2025 dengan bukti laporan berupa kuitansi pembayaran, foto unit, dan identitas pelaku. Laporan tersebut teregistrasi dan ditangani Subdit III Ditreskrimum Polda Malut.

Meski sudah berjalan lima bulan, keluarga korban merasa penanganan kasus cenderung jalan di tempat. Sri meminta atensi khusus dari Kapolri dan Kapolda Maluku Utara untuk menuntaskan kasus yang mencoreng institusi Polri tersebut.

“Kami meminta keadilan. Jika Polda tidak mampu menangani masalah ini, kami akan melapor langsung ke Mabes Polri,” tegas Alhafiz.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Irjan Rahaguna
Reporter