Tandaseru – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara resmi menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi serta Pemerintah Kabupaten/Kota se-Maluku Utara terkait penerapan pidana kerja sosial. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang disaksikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Asep Nana Mulyana, Jumat (13/2/2026).

Kepala Kejaksaan Tinggi Malut, Sufari, menjelaskan kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk menyambut implementasi KUHP baru, di mana pidana kerja sosial diperkenalkan sebagai alternatif pemidanaan non-penjara.

Poin Penting Kerja Sama

• Orientasi Pemulihan: Pidana kerja sosial difokuskan pada pendidikan dan tanggung jawab sosial pelaku, bukan sekadar pemberian efek jera melalui kurungan.

• Sinergi Instansi: Jaksa dan Pemerintah Daerah (Pemda) wajib berkoordinasi dalam menentukan bentuk sanksi serta menyediakan sarana dan prasarana pelaksanaannya.

• Kepastian Hukum: Penerapan aturan ini harus dilakukan secara profesional agar tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kemanfaatan.

Peringatan Kehati-hatian

Dalam sambutannya, Sufari mengingatkan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pemda untuk sangat berhati-hati dalam menerapkan kebijakan ini. Hal tersebut dikarenakan pidana kerja sosial tetap merupakan bentuk pembatasan hak kemerdekaan seseorang yang diatur oleh undang-undang.

“Pidana kerja sosial sebagai sebuah konsep baru sangat membutuhkan kehati-hatian. Diperlukan peran aktif pemerintah daerah sebagai mitra strategis untuk memastikan semuanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Sufari.

Penandatanganan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara aparat penegak hukum dan birokrasi daerah demi mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis dan bermanfaat bagi masyarakat Maluku Utara.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Irjan Rahaguna
Reporter