Tandaseru – Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua, menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Pulau Morotai di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Jumat (13/2/2026).
Agenda ini dilaksanakan dalam rangka implementasi pidana kerja sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penandatanganan ini dilakukan serentak oleh kepala daerah se-Maluku Utara bertepatan dengan kunjungan kerja Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) RI, Asep Nana Mulyana.
Bupati Rusli Sibua, yang didampingi Kajari Pulau Morotai Kristanto Trinoviandri, menyatakan apresiasinya terhadap pemaparan Jampidum mengenai orientasi keadilan dalam KUHP baru. Menurutnya, Pemda Morotai sangat mendukung adanya ruang bagi pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayahnya.
“Kegiatan ini adalah koordinasi pelaksanaan pidana kerja sosial yang berorientasi pada keadilan. Secara teknis, setelah MoU ini kami akan berdiskusi lebih lanjut dengan Kejari Morotai terkait penerapannya,” ujar Rusli di Kantor Kejati Malut.
Ia berharap kerja sama ini dapat memberikan manfaat nyata dalam penegakan hukum sekaligus pelayanan publik bagi masyarakat di Pulau Morotai.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, Kristanto Trinoviandri, menjelaskan bahwa MoU ini merupakan langkah preventif dan administratif sebelum aturan tersebut resmi diberlakukan secara luas.
“Intinya, ketika nanti ada tuntutan atau putusan hukum berupa kerja sosial, kami sudah memiliki payung hukum kerja sama dengan Pemerintah Daerah sebagai penyedia wadahnya. Itu poin utamanya,” jelas Kristanto.
Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam sinkronisasi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah di Maluku Utara untuk menjalankan mandat hukum nasional yang lebih humanis dan berbasis kemasyarakatan.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.