Tandaseru — Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Rusli Sibua, menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Jumat (13/2/2026).
Langkah ini dilakukan sebagai upaya sinkronisasi dan implementasi Pidana Kerja Sosial sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam Pidum) Kejaksaan Agung RI, Asep Nana Mulyana, dalam rangkaian kunjungan kerjanya ke Maluku Utara. Bupati Rusli Sibua menyatakan apresiasinya terhadap pemaparan Jam Pidum mengenai paradigma hukum baru yang lebih humanis.
”Kegiatan ini merupakan koordinasi pelaksanaan pidana kerja sosial yang berorientasi pada keadilan. Kami sangat mendukung KUHP baru ini sebagai ruang bagi pelaksanaan kerja sosial di wilayah masing-masing,” ujar Rusli di Kantor Kejati Malut.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Daerah (Pemda) Morotai akan segera melakukan diskusi teknis dengan pihak Kejari untuk memastikan penerapan pidana kerja sosial tersebut berjalan efektif di lapangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, Kristanto Trinoviandri, menjelaskan bahwa MoU ini menjadi payung hukum krusial bagi eksekutor di lapangan. Nantinya, jika terdapat tuntutan atau putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana kerja sosial, pihak Kejaksaan sudah memiliki landasan kerja sama dengan pemerintah daerah sebagai wadah penempatan terpidana.
”Intinya adalah kerja sama sosial. Ketika ada putusan kerja sosial, kami sudah memiliki MoU dengan Pemda untuk teknis pelaksanaannya,” jelas Kristanto.
Bupati Rusli berharap kerja sama ini tidak hanya sekadar formalitas hukum, tetapi mampu memberikan dampak nyata bagi pelayanan publik.
”Semoga kerja sama ini membawa manfaat dalam penegakan hukum dan pelayanan publik demi kemaslahatan masyarakat, khususnya di Pulau Morotai,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.