Tandaseru — Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, terus mendorong revitalisasi cagar budaya sebagai bagian dari upaya pelestarian warisan sejarah sekaligus penguatan ekonomi daerah.
Kepala Dinas Kebudayaan Kota Ternate, Muslim Gani menjelaskan, revitalisasi merupakan kegiatan pengembangan yang bertujuan menumbuhkan kembali nilai-nilai penting cagar budaya dengan menyesuaikan fungsi ruang baru, tanpa mengabaikan prinsip pelestarian.
“Revitalisasi di Kota Ternate tidak hanya soal perbaikan fisik, tetapi juga bagaimana cagar budaya memiliki nilai sosial dan ekonomi yang bisa dirasakan masyarakat,” kata Muslim, (11/2/2026).
Ia menyebutkan, bentuk revitalisasi yang dilakukan meliputi penataan lahan dan bangunan, renovasi untuk menunjang nilai ekonomi dan sosial, rehabilitasi lingkungan, serta peningkatan intensitas pemanfaatan kawasan cagar budaya.
Dari sisi regulasi, revitalisasi cagar budaya di Ternate berlandaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk memperkuat kelembagaan, Pemkot Ternate telah membentuk UPTD Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman melalui Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2015.
Selain itu, Pemkot juga memisahkan Dinas Kebudayaan dari Dinas Pendidikan agar pengelolaan pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan aset sejarah dapat lebih fokus.
Muslim mengungkapkan, Kota Ternate memiliki sejumlah aset cagar budaya penting, seperti Benteng Oranje, Benteng Tolukko, dan Benteng Kalamata. Sementara di sektor permuseuman, terdapat Museum Memorial Keraton Kesultanan Ternate, Museum Sultan Iskandar Muhammad Djabir Sjah, serta Museum Rempah-Rempah.
Salah satu contoh keberhasilan revitalisasi, lanjut dia, adalah Benteng Oranje yang sejak 2014 direvitalisasi melalui Program Penataan dan Pelestarian Kota Pusaka (P3KP) dari Kementerian PUPR. Program tersebut berdampak pada meningkatnya kunjungan wisatawan ke kawasan tersebut.
“Cagar budaya harus menjadi investasi daerah. Pemanfaatannya bisa mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui retribusi, tentu tanpa meninggalkan kaidah konservasi,” ujarnya.
Namun demikian, Muslim mengakui masih terdapat sejumlah tantangan, seperti benturan kepentingan antara pelestarian bangunan bersejarah dan kebutuhan kawasan modern, keterbatasan anggaran, serta minimnya SDM teknis seperti kurator dan konservator.
Sebagai solusi, ia menekankan pentingnya peningkatan kompetensi SDM pengelola museum, dukungan politik anggaran yang berpihak pada pelestarian, serta kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta.
“Kebijakan revitalisasi harus layak secara ekonomi, berwawasan lingkungan, dan dapat diterima secara sosial,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.