Tandaseru – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah resmi menggelar kegiatan Asistensi Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2026. Agenda yang bertujuan mempercepat pelaksanaan pengadaan ini dibuka langsung oleh Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman, di Aula Sultan Nuku Kantor Wali Kota, Selasa (10/2/2026).

Dalam arahannya, Ahmad Laiman menekankan pengadaan barang dan jasa bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan penggerak layanan publik yang harus akuntabel. Ia menegaskan, kebijakan pengadaan saat ini harus bersifat inklusif, berdampak pada pemerataan ekonomi, serta mengutamakan pemberdayaan UMKM dan peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN).

“Penting untuk menjadi perhatian kita, bahwa proses pengadaan harus menghasilkan produk barang/jasa yang berkualitas, dan berdampak pada pemerataan ekonomi, pemberdayaan UMKM, peningkatan produk dalam negeri,” ujar Ahmad Laiman dalam sambutannya.

Ia juga mengingatkan seluruh aparatur pelaksana pengadaan segera menyesuaikan diri dengan regulasi terbaru, yakni Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Melalui asistensi ini, para pelaku pengadaan diharapkan dapat meningkatkan keahlian dan analisis guna mengurangi potensi kesalahan di lapangan.

Sementara itu, Kepala Bagian PBJ Setda Kota Tidore Kepulauan, Abdul Wahid Saraha, melaporkan kegiatan ini dilatarbelakangi dominasi kegiatan APBD yang bersumber dari sektor pengadaan, namun masih dibayangi minimnya pemahaman regulasi serta tingginya risiko permasalahan hukum.

“Kegiatan asistensi PBJ ini diharapkan dapat menyatukan pemahaman seluruh Pelaku Pengadaan dan menjadi sarana evaluasi terkait pelaksanaan PBJ tahun sebelumnya,” ungkap Abdul Wahid.

Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai Selasa, 10 Februari hingga Kamis, 12 Februari 2026. Peserta kegiatan terdiri dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, dan Lurah, yang melibatkan unsur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan (PP), Bendahara, Admin/Operator SIRUP, serta personel terkait lainnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter