Tandaseru – DPRD Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan II dalam rangka mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Senin (9/2/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Ade Kama. Agenda ini dihadiri Wali Kota Muhammad Sinen, Wakil Wali Kota Ahmad Laiman, Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo, unsur Forkopimda, serta 23 dari 25 anggota legislatif.

Dalam pidato pembukaannya, Ketua DPRD menegaskan Ranperda ini memiliki nilai strategis bagi pembangunan daerah yang inklusif. Menurutnya, penyandang disabilitas adalah bagian tak terpisahkan dari warga Tidore yang memiliki kedudukan dan hak yang sama di mata hukum dan negara.

“Pemerintah daerah berkewajiban hadir untuk menjamin penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak-hak tersebut secara adil dan setara,” ujar Ade.

Empat Fraksi Beri Lampu Hijau

Dalam pemaparan pandangan umum, seluruh fraksi yang hadir menyatakan sikap setuju melanjutkan pembahasan regulasi ini ke tahap selanjutnya. Keempat fraksi tersebut adalah:

1. Fraksi PDI Perjuangan

2. Fraksi PKB

3. Fraksi ADEM

4. Fraksi DKI

Para fraksi sepakat bahwa aturan ini akan menjadi payung hukum krusial untuk memastikan tidak ada diskriminasi terhadap penyandang disabilitas di Kota Tidore Kepulauan, baik dalam aspek pelayanan publik, pekerjaan, maupun fasilitas sosial.

Turut hadir dalam rapat tersebut para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, serta awak media.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter