Tandaseru — Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kabunu, Kecamatan Tabona, Kabupaten Pulau Taliabu, Andika Nugroho, mengungkap dugaan penahanan gaji yang dilakukan Ketua BPD berinisial FH bersama beberapa anggota BPD lainnya. Gaji Andika untuk periode Oktober hingga Desember 2025 diduga diambil dan ditahan saat diserahkan oleh Kaur Keuangan Desa.
Andika menegaskan, penahanan gaji tersebut dilakukan dengan dalih adanya “kesepakatan bersama” antara Ketua BPD dan anggota BPD lainnya. Namun, ia dengan tegas membantah alasan tersebut.
“Gaji itu adalah hak saya sepenuhnya. Mereka tidak memiliki hak sedikit pun untuk menerima atau menahan gaji saya. Tidak ada dasar hukum apa pun yang mengatur atau memberi kewenangan kepada mereka, bahkan tidak ada kesepakatan yang bisa melegalkan tindakan seperti itu,” tegas Andika.
Ia menjelaskan bahwa prosedur pembayaran gaji BPD telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam aturan tersebut, pembayaran gaji BPD wajib diberikan langsung kepada penerima yang bersangkutan atau ditransfer ke rekening pribadinya.
“Tugas Kaur Keuangan hanya membayarkan gaji kepada yang berhak. Ketua BPD maupun anggota lainnya tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau menerima gaji saya atas nama saya,” jelasnya.
Selain itu, Andika menilai tindakan tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 17 Ayat (1) yang melarang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan.
“Mereka menggunakan kedudukan untuk mengambil wewenang yang bukan milik mereka. Ini jelas penyalahgunaan wewenang. Apalagi, PP Nomor 11 Tahun 2019 Pasal 100 Ayat (2) menegaskan bahwa gaji adalah hak mutlak yang harus diterima langsung oleh yang bersangkutan. Kesepakatan internal mereka tidak punya kekuatan hukum karena bertentangan dengan peraturan,” ujarnya.
Lebih jauh, Andika menilai perbuatan menerima dan menahan gaji tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Gaji saya adalah uang yang dipercayakan kepada Kaur Keuangan untuk dibayarkan kepada saya. Dengan menerima dan menahannya, mereka telah menguasai uang yang bukan hak mereka. Ini adalah dugaan penggelapan dalam jabatan dan harus diproses secara hukum,” katanya.
Atas peristiwa tersebut, Andika Nugroho telah melayangkan laporan resmi secara tertulis ke Polres Pulau Taliabu. Ia meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan tanpa pandang bulu.
“Saya berharap kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pejabat agar tidak semena-mena menggunakan jabatan. Hukum harus ditegakkan supaya keadilan benar-benar dirasakan dan tidak ada lagi pihak yang dirugikan akibat penyalahgunaan wewenang,” tutup Andika.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.