Tandaseru – Risman D Rahim (36 tahun), warga Kelurahan Loto, Kota Ternate, Maluku Utara, mendesak Pengadilan Agama (PA) Ternate segera melakukan eksekusi pengosongan lahan seluas 5 hektare di Desa Jalan Baru, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat.
Desakan ini mencuat setelah upaya eksekusi sebelumnya dinilai tidak tuntas dan hanya sebatas pembacaan berita acara, padahal pihak penggugat mengaku telah menyetorkan biaya eksekusi sebesar Rp28 juta.
Kuasa hukum penggugat, Ahmad Hamzah, menjelaskan kliennya merupakan ahli waris sah berdasarkan putusan PA Ternate nomor: 124/Pdt.G/2022/PA.TTE dan putusan Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara nomor: 6/Pdt.G/2022/PTA.MU.
“Eksekusi memang pernah dilakukan, tetapi hanya sekadar pembacaan berita acara, bukan pengosongan lahan. Bagi kami, itu belum tuntas,” ujar Ahmad, Rabu (8/4/2026).
Ahmad membeberkan, di atas lahan tersebut kini berdiri 11 bangunan rumah warga. Dari jumlah tersebut, dua rumah telah melakukan pembayaran, sementara sembilan lainnya masih dikuasai pihak tergugat, Hadad Ahmad dkk.
Menurut Ahmad, PA Ternate beralasan tidak melakukan eksekusi menyeluruh karena adanya klaim sertifikat pada beberapa objek di atas lahan tersebut. Namun, ia menegaskan pihak tergugat tidak pernah mengajukan perlawanan atau menunjukkan bukti sertifikat tersebut selama masa persidangan.
“Kami sudah melapor ke Pengadilan Tinggi, tapi belum ada tanggapan apakah akan dilakukan eksekusi ulang atau bagaimana,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Jalan Baru, Kardi Rumbalivar, membenarkan petugas PA Ternate sempat turun ke lokasi. Namun, kehadirannya hanya untuk membacakan isi putusan dan menandatangani berita acara di lapangan.
“Kami dari pemerintah desa berupaya meluruskan agar tidak terjadi konflik. Sebagian lahan milik tergugat memang kabarnya sudah bersertifikat sebelum saya menjabat,” kata Kardi.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.