Tandaseru – Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, bersama Bupati James Uang dan pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Halbar menggelar rapat koordinasi di Jailolo, Selasa (7/4/2026). Pertemuan ini bertujuan mencari solusi taktis atas keterlambatan pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa serta penyelesaian penyusunan APBDes tahun 2026.

Koordinator Komisi I DPRD Halbar, Rustam Fabanya, menyatakan hak Siltap bagi Pemerintah Desa dan BPD wajib segera dibayarkan. Saat ini, tercatat ada tunggakan selama lima bulan, termasuk bulan Desember 2025. Meski demikian, sebelum Idul Fitri, sekitar 30 desa telah menerima realisasi pembayaran.

“Berdasarkan fakta di lapangan, Pemerintah Desa telah menjalankan kewajibannya dalam penganggaran. Kami telah sepakat agar proses pembayaran Siltap untuk 173 desa dipercepat dalam waktu dekat,” ujar Rustam usai pertemuan.

Rustam, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD, menjelaskan kendala utama keterlambatan APBDes secara nasional dipicu oleh regulasi yang melibatkan tiga kementerian, yakni Kemendagri, Kemendes, dan Kemenkeu. Seringkali, aturan turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup) membutuhkan waktu penyesuaian.

“Namun, Halmahera Barat masuk kategori cukup cepat dibanding kabupaten/kota lain di Maluku Utara. Saat ini, progress rampungnya APBDes sudah mencapai 70 hingga 80 persen,” tambahnya.

Di sisi lain, Ketua Komisi I DPRD Halbar, Yoram Uang, menekankan pentingnya sinkronisasi dokumen agar Siltap dapat segera dicairkan. Berdasarkan Permendagri Nomor 20, pembayaran baru bisa dilakukan setelah APBDes di-posting.

“Hingga saat ini, baru sekitar 93 desa yang sudah melakukan posting. Kami mendorong desa yang sudah rampung untuk membantu desa lainnya, sehingga pembayaran bisa segera dilakukan sesuai kemampuan keuangan daerah,” jelas Yoram.

Yoram juga memberikan kabar baik terkait langkah taktis DPP Apdesi. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai turunan UU Desa Nomor 3, ke depan 10 persen hak desa dari Dana Alokasi Umum (DAU) kabupaten akan ditransfer langsung ke rekening desa.

“Terobosan ini akan membuat pembayaran ke desa lebih stabil ke depannya. Peran kabupaten nantinya akan lebih fokus pada tugas pengawasan dan pembinaan kepada pemerintah desa,” pungkasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Mardi Hamid
Reporter