Tandaseru – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, resmi merilis daftar pencarian orang (DPO) terhadap dua pria yang diduga terlibat tindak pidana penambangan tanpa izin. Aksi ilegal tersebut diketahui terjadi di Desa Roko, Kecamatan Galela Barat, pada Rabu, 9 April 2025 lalu.
Berdasarkan data yang dirilis Polres Halmahera Utara, kedua tersangka yang kini tengah diburu pihak kepolisian adalah:
1. Azdaraimi Abdul Syukur alias Milo
- Nomor DPO: DPO/03/II/RES.5.5/2026/RESKRIM
- Ciri-ciri: Tinggi badan 158 cm, rambut gundul (botak), bentuk tubuh agak gemuk, dan kulit sawo matang.
2. Juma Limpong alias Juma
- Nomor DPO: DPO/02/II/RES.5.5/2026/RESKRIM
- Ciri-ciri: Tinggi badan 160 cm, rambut hitam bergelombang pendek, bentuk tubuh agak gemuk, dan kulit sawo matang.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 58 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2020 dan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Jo Pasal 55 KUHPidana.
Kepolisian meminta bantuan masyarakat luas yang melihat atau mengetahui keberadaan para tersangka untuk segera melapor ke pihak berwajib.
Laporan dapat disampaikan melalui:
- Call Center Polres Halut: 110
- Nomor Penyidik Pembantu: 0812-4101-0970
Hingga berita ini diturunkan, tim opsnal Polres Halut masih terus melakukan pengejaran di lapangan guna mempertanggungjawabkan perbuatan para tersangka di hadapan hukum.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.