Tandaseru – Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Maluku Utara, Kombes Pol Handri Wira Suryana, menegaskan komitmennya memproses hukum oknum anggota berinisial Bripka RD (37 tahun) alias Raihan. Bripka RD diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya, PW (36 tahun), Minggu (22/3/2026) hingga harus menjalani operasi akibat perdarahan di bagian kepala.
Handri menyatakan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran hukum. Saat ini, Bripka RD telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh jajaran Provos Satuan Brimob Polda Malut.
“Kami pertegas tidak akan mentolerir anggota yang membuat masalah. Kasus ini akan terus diproses, dan yang bersangkutan sudah dalam penanganan Provos,” ujar Handri dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).
Selain memastikan proses hukum tetap berjalan, Handri juga menjamin perlindungan bagi korban agar tidak mengalami trauma atau tindakan serupa di masa mendatang. Ia menegaskan, institusinya akan transparan menangani perkara ini dan memberikan atensi khusus pada tingkat hukuman tertinggi.
“Terkait kasus ini kami tidak akan tutup-tutupi. Saya selaku Dansat Brimob Polda Malut memberi atensi agar Bripka RD diproses hingga pada tingkat pemecatan,” tegasnya.
Sebelumnya dilaporkan, PW dilarikan ke RSUD Chasan Boesoirie Ternate dalam kondisi tidak sadarkan diri akibat dugaan penganiayaan tersebut. Hingga saat ini, korban masih mendapatkan perawatan medis sementara proses pemeriksaan terhadap Bripka RD terus dipercepat.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.