Tandaseru – Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, secara tegas mendesak Kapolri segera mencopot Kapolres Halmahera Utara dari jabatannya. Desakan ini menyusul rentetan kasus intoleransi yang dinilai gagal ditangani secara tuntas oleh pihak kepolisian setempat.
Kekecewaan KAHMI memuncak pasca insiden penyerangan anarkis menggunakan senjata tajam terhadap peserta Pawai Obor dan Takbiran Keliling di Tobelo, Jumat (20/3/2026) malam lalu. Aksi yang diduga dilakukan oleh Sony Katipana dan kelompoknya tersebut dianggap sebagai bukti lemahnya deteksi dini dan hilangnya wibawa hukum Polres Halmahera Utara dalam menjaga kerukunan umat beragama.
Sekretaris Umum MD KAHMI Halmahera Utara, Ramli Antula, menyatakan ketidaktegasan aparat di masa lalu telah menyuburkan iklim impunitas bagi kelompok intoleran. Ia menyoroti mandeknya penanganan kasus penistaan agama pada September 2025 dengan nomor registrasi STPLP/291/IX/SPKT/2025 yang melibatkan oknum anggota polres bernama Hendra Labada melalui media sosial.
“Ketidakmampuan Polres Halmahera Utara dalam memproses hukum kasus penistaan agama tahun lalu menjadi karpet merah bagi para pelaku untuk melakukan kekerasan fisik seperti pada malam takbiran kemarin. Kami melihat adanya kegagalan kepemimpinan yang sistemik,” ujar Ramli dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).
Ramli menambahkan, KAHMI kini tengah menyiapkan langkah strategis dengan menyurati Mabes Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Surat tersebut bertujuan mendesak dilakukannya audit investigasi menyeluruh terhadap penanganan kasus SARA di wilayah hukum Halmahera Utara.
Meski menuntut tindakan tegas dari pimpinan Polri, KAHMI tetap mengimbau seluruh lapisan masyarakat, khususnya umat Islam di Halmahera Utara, agar tetap menahan diri dan tidak terpancing provokasi yang dapat merusak kedamaian daerah.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.