Tandaseru – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial AWW alias Adi (18 tahun), Sabtu (14/2/2026).
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran ganja yang kerap terjadi di wilayah Weda dan sekitarnya. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Opsnal Ditresnarkoba langsung melakukan pengejaran hingga ke lokasi persembunyian pelaku.
Kronologi Penangkapan
Polisi berhasil mengamankan AWW saat berada di sebuah restoran seafood di kawasan Weda. Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui menyimpan narkotika jenis ganja di kediamannya yang berlokasi di Desa Fidi Jaya, Kecamatan Weda.
Dalam penggeledahan di rumah pelaku, tim menemukan barang bukti berupa:
- 84 saset kecil diduga berisi ganja yang disimpan dalam kardus di kamar pelaku.
- Satu unit telepon genggam merek Redmi hitam.
- Satu kardus minuman Nata de Coco dan satu kardus ponsel yang diduga terkait aktivitas peredaran.
Komitmen Pemberantasan Narkoba
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bobby P Marpaung, menegaskan penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian memberantas narkotika di Maluku Utara, terutama yang menyasar generasi muda.
“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Kami juga sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap,” ujar Bobby.
Saat ini, tersangka AWW beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pengedar lain yang terlibat.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.