Tandaseru – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mengimbau seluruh pedagang ikan yang masih berjualan di emperan jalan untuk segera menempati fasilitas pasar ikan resmi di Desa Daruba, Kecamatan Morotai Selatan.
Kepala DKP Pulau Morotai, Jhon F. Tiala, menegaskan bahwa Fish Market Daruba SKPT Morotai telah resmi difungsikan sejak Agustus 2025. Namun, hingga saat ini masih banyak pedagang yang memilih berjualan di gubuk-gubuk kecil wilayah Desa Gotalamo maupun di bahu jalan protokol.
“Pasar tersebut sudah resmi dibuka dan aktivitas sudah mulai berjalan. Kami sudah arahkan pedagang di pinggir jalan untuk pindah, tapi mereka masih enggan menempati, padahal fasilitas di sana sangat layak dan lokasinya strategis di dekat pantai,” ujar Jhon, Sabtu (14/2/2026).
Target Penertiban Sebelum Ramadan
Untuk memastikan ketertiban kota, Jhon menyatakan bahwa Pemerintah Daerah akan mengambil langkah tegas melalui kebijakan tertulis. Ia memastikan sebelum memasuki bulan suci Ramadan 1447 H, akan ada edaran resmi dari Bupati Morotai terkait penataan pedagang ikan.
“Sebelum puasa nanti, sudah ada edaran dari Bupati agar semua pedagang ikan tertib menjual pada tempat yang telah disediakan,” tambahnya.
Terkait kendala operasional sebelumnya, Jhon mengakui adanya kerusakan dan kehilangan aset negara di lokasi pasar, seperti mesin pompa air (Sanyo), akibat belum adanya sistem pengamanan yang memadai.
Namun, untuk tahun 2026 ini, DKP telah menyiapkan langkah antisipasi:
• Penyediaan Satpam: Pengalokasian anggaran khusus untuk petugas keamanan yang akan mengawasi pasar secara intensif.
• Kantor Lapangan: Pihak DKP sempat berkantor langsung di lokasi pasar untuk memantau kelancaran aktivitas pedagang.
“Kami berharap masyarakat dan pedagang bersama-sama menjaga aset negara ini. Dengan fasilitas yang terjaga, aktivitas jual beli ikan ke depan akan jauh lebih lancar dan tertib,” pungkas Jhon.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.