Tandaseru — Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menegaskan komitmennya untuk menempatkan kepuasan masyarakat sebagai tujuan utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman, usai menghadiri penyampaian Opini Ombudsman RI terkait Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, Kamis (12/2/2026).

​Ahmad menyatakan bahwa pencapaian yang diraih bukan sekadar upaya mengejar penghargaan atau memenuhi standar formalitas administratif. Menurutnya, memberikan pelayanan terbaik adalah kewajiban konstitusional yang harus dijalankan oleh seluruh lapisan pemerintah daerah.

​”Pemerintah Kota Tidore terus berkomitmen memberikan pelayanan publik yang terbaik. Ini bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen nyata untuk terus mengawasi kinerja pemerintahan demi memastikan kepuasan masyarakat,” ujar Ahmad.

​Meski Kota Tidore Kepulauan berhasil mempertahankan opini pelayanan publik yang baik, Ahmad menekankan bahwa hasil ini menjadi motivasi bagi Pemerintah Daerah. Ia berkomitmen untuk terus mengawasi dan mengevaluasi kinerja setiap perangkat daerah agar kualitas pelayanan tetap terjaga dan berjalan optimal.

​Sebagai informasi, Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara menyerahkan hasil Penilaian Opini Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 kepada sejumlah instansi. Selain Kota Tidore Kepulauan, laporan tersebut juga diberikan kepada:

  • ​Pemerintah Provinsi Maluku Utara
  • ​Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara
  • ​Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula
  • ​Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai

​Penilaian ini diharapkan menjadi standar bagi pemerintah daerah di Maluku Utara dalam meminimalisir praktik maladministrasi serta meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat luas.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter