Tandaseru — Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas tidak boleh hanya menjadi dokumen formalitas.
Ia menuntut implementasi nyata agar aturan tersebut memberikan dampak langsung bagi pelayanan masyarakat di Kota Tidore.
Hal tersebut ditegaskan Wali Kota saat menyampaikan Pidato Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi dalam Rapat Paripurna masa Persidangan II Tahun 2025-2026 di Ruang Paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu (11/2/2026) malam.
”Setelah Perda ini disetujui, jangan hanya dijadikan persyaratan belaka. Harus diimplementasikan betul agar memberikan dampak positif terhadap pelayanan masyarakat,” ujar Muhammad Sinen di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.
Menurutnya, penyusunan Ranperda ini merupakan komitmen Pemda dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Ia berharap setelah disetujui, seluruh pihak bertanggung jawab untuk fokus pada aturan turunan guna menyatukan persepsi dalam memberikan pelayanan terbaik.
Pemerintah Daerah (Pemda) sepakat bahwa Raperda ini harus berlandaskan pada beberapa asas utama, di antaranya:
- Penghormatan terhadap martabat manusia
- Non-diskriminasi
- Partisipasi penuh dan kesetaraan
- Aksesibilitas
- Pemenuhan Hak di Berbagai Sektor
Dalam pidatonya, Wali Kota menjelaskan bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas akan mencakup sektor-sektor krusial seperti pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, sosial, politik, hukum, hingga kebudayaan. Pengaturan dalam Raperda ini dirancang secara komprehensif agar bersifat aplikatif, bukan sekadar normatif.
Terkait infrastruktur, Pemda berkomitmen menyediakan sarana dan prasarana publik yang ramah disabilitas secara bertahap. Hal ini akan diintegrasikan melalui perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
”Berbagai pandangan dan saran dari fraksi-fraksi DPRD merupakan masukan konstruktif untuk menyempurnakan materi muatan pada forum pembahasan selanjutnya,” tambahnya.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tidore, H. Ade Kama, dan dihadiri oleh 22 anggota DPRD. Turut hadir Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman, Sekretaris Daerah H. Ismail Dukomalamo, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, serta para camat di lingkup Kota Tidore Kepulauan.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.