Tandaseru – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp40.000 per jiwa.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Penetapan Zakat Fitrah dan Zakat Mal Kabupaten Haltim. Angka tersebut diperoleh dari konversi harga 2,5 kilogram beras dengan harga satuan Rp 16.000 per kilogram.
Rincian Zakat Mal
Selain zakat fitrah, Kemenag juga menyepakati besaran nisab Zakat Mal (harta). Untuk tahun ini, nisab zakat mal setara dengan 85 gram emas yang dinilai sebesar Rp 212.585.000 per tahun, atau setara dengan penghasilan Rp 17.715.417 per bulan, dengan kadar zakat sebesar 2,5%.
Penetapan ini diputuskan dalam rapat koordinasi di Aula Kantor Kemenag Haltim, Kamis (12/02/2026). Pertemuan tersebut melibatkan berbagai pihak lintas sektor, antara lain:
• Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Haltim.
• Pemerintah Daerah (Bagian Kesra dan Disperindagkop).
• Majelis Ulama Indonesia (MUI) Haltim.
• Pimpinan Cabang Muhammadiyah.
• Perwakilan Imam Masjid se-Kabupaten Haltim.
Instruksi Sosialisasi
Kasi Bimas Islam Kemenag Haltim, Nanang Suaib, menginstruksikan kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di 10 kecamatan untuk segera mensosialisasikan keputusan ini.
“Kami meminta KUA agar segera berkoordinasi dengan para imam masjid dan masyarakat muslim di wilayah kerja masing-masing agar pelaksanaan zakat tahun ini berjalan lancar,” ujar Nanang.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.