Tandaseru – Institusi Polda Maluku Utara mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua oknum anggotanya, Rabu (11/2/2026). Kedua personel tersebut diberhentikan setelah terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan dinyatakan positif mengonsumsi barang haram tersebut.
Kedua oknum yang dicopot dari kedinasannya adalah Aipda B yang sebelumnya bertugas di Polres Halmahera Utara, serta Bripka F alias yang merupakan anggota Yanma Polda Maluku Utara.
Hasil Sidang Kode Etik
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono melalui Kabid Humas Kombes Pol Wahyu Istanto Bram mengonfirmasi proses hukum internal terhadap keduanya telah tuntas. Berdasarkan hasil Sidang Kode Etik Profesi, keduanya diputuskan tidak lagi layak menjadi anggota Polri.
“Sidang keduanya sudah dilaksanakan dan putusannya PTDH,” tegas Bram.
Kronologi Penangkapan
Kasus yang menjerat kedua bintara ini bermula dari pengembangan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Halmahera Utara. Petugas awalnya menangkap seorang warga sipil berinisial P dengan barang bukti sabu seberat 0,21 gram.
Dari hasil pengembangan tersebut, diketahui adanya keterlibatan Aipda B dan Bripka F dalam peredaran gelap narkotika golongan satu tersebut. Selain keterlibatan sebagai pengedar, hasil tes urine terhadap keduanya juga menunjukkan hasil positif narkoba.
Langkah PTDH ini menegaskan komitmen Polda Maluku Utara melakukan bersih-bersih internal terhadap personel yang terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.