Tandaseru – Pemilik Vila Lago Montana, Agusti Talib, akhirnya angkat bicara menanggapi tudingan pelanggaran tata ruang pada proyek pembangunannya di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan, kota Ternate, Maluku Utara. Agusti dengan tegas membantah pernyataan anggota DPRD Kota Ternate yang menyebut vilanya berdiri di atas kawasan hutan lindung.

Agusti menjelaskan, keyakinannya melanjutkan pembangunan didasari kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurutnya, secara hukum SHM tidak mungkin terbit jika lahan tersebut berstatus hutan lindung.

“Kalau mengacu aturan, tidak ada SHM yang terbit di atas hutan lindung. Sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hanya kawasan Hutan Penggunaan Lain (APL) yang bisa diberikan hak milik kepada warga,” ujar Agusti kepada awak media, Rabu (11/2/2026).

Acuan Perda Tata Ruang

Ia menambahkan, dirinya berpijak pada Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate 2012-2032. Ia menegaskan lahan miliknya masuk kategori kawasan penggunaan lain, bukan hutan lindung maupun sempadan pantai.

Meski mengaku rutin menunaikan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Agusti menyayangkan sikap Pemerintah Kota Ternate yang telah melayangkan surat peringatan (SP) sebanyak dua kali tanpa pernah memanggilnya untuk klarifikasi.

“Sampai saat ini saya belum pernah dipanggil, tetapi sudah dapat SP dua kali. Padahal jika dipanggil, saya akan tunjukkan bukti dan acuan rekomendasi yang saya pakai untuk membangun,” tambahnya.

“Pembangunan vila itu bukan di area sempadan. Saya juga punya data dan saya juga sudah menjalankan hak serta kewajiban sebagai ketentuan yakni dengan membayar PBB. Kewajiban untuk membayar itu saya lakukan, tetapi hak saya untuk membangun belum juga dikasih,” sambung Agusti.

Di sisi lain, anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim, yang sebelumnya menyoroti proyek ini, memberikan keterangan berbeda setelah melakukan konfirmasi ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

“Saya sudah tanya ke Kabid (PUPR), katanya itu bukan masuk kawasan hutan lindung, tetapi masuk kawasan sempadan,” jelas Nurjaya dilansir dari Narasi Timur.

Menanggapi polemik ini, Agusti menyatakan sikap kooperatifnya. Ia mengaku siap menerima konsekuensi jika di kemudian hari tim teknis pemerintah bisa membuktikan adanya pelanggaran berat.

“Saya siap bongkar kalau memang terbukti melanggar,” pungkasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter