Tandaseru – Kasus perceraian di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, mengalami peningkatan signifikan sepanjang tahun 2025. Pengadilan Agama (PA) Labuha mencatat sebanyak 225 pasangan suami istri resmi berperkara, dengan mayoritas gugatan dilayangkan oleh pihak istri (cerai gugat).

Panitera Muda PA Labuha, Naser M. Hi Djumadil, mengungkapkan bahwa dari total 225 perkara tersebut, sebanyak 175 merupakan cerai gugat dan 50 lainnya adalah cerai talak. Angka ini menunjukkan tren kenaikan dibandingkan dengan data pada tahun 2024.

“Untuk 30 kecamatan di Halsel, tercatat angka cerai gugat sebanyak 175 dan cerai talak 50. Total keseluruhan mencapai 225 kasus,” ujar Naser, Jumat (2/1/2026).

Faktor Pemicu Utama

Berdasarkan data yang dihimpun PA Labuha, perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus menjadi alasan paling dominan di balik keretakan rumah tangga masyarakat Halsel.

Berikut adalah rincian faktor penyebab perceraian sepanjang 2025:

• Perselisihan/Pertengkaran Terus-Menerus: 167 kasus

• Meninggalkan Salah Satu Pihak: 33 kasus

• Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT): 8 kasus

• Pengaruh Mabuk: 8 kasus

• Poligami: 7 kasus

• Masalah Ekonomi: 2 kasus

• Perjudian: 1 kasus

Naser menegaskan bahwa motif yang beragam ini menjadi perhatian serius, mengingat dampak sosial yang ditimbulkan dari tingginya angka perpisahan di wilayah tersebut.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter