Tandaseru – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), resmi menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Laporan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Baikole, Selasa (23/12/2025), ini dibuka Bupati James Uang. Turut hadir dalam pembukaan tersebut Sekretaris Daerah Julius Marau serta narasumber dari Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Bimtek ini diikuti 120 peserta yang merupakan perwakilan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Masing-masing SKPD mengutus tiga orang yang terdiri dari Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD), Kasubag Keuangan, serta Bendahara Pengeluaran atau Operator Aplikasi SIPD-RI.

Bupati James dalam sambutannya menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah tahun 2025 bukan sekadar urusan administratif, melainkan instrumen penting untuk penguatan tata kelola fiskal. Ia berharap belanja pemerintah dapat memberikan dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Belanja pemerintah harus mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan multiplier effect, serta memastikan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Halmahera Barat,” ujar James.

Lebih lanjut, James menekankan pentingnya akurasi dan akuntabilitas dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Ia menegaskan komitmen Pemkab Halbar untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK sebagai standar tata kelola yang baik.

“WTP adalah prasyarat untuk meningkatkan kualitas belanja publik, sehingga setiap rupiah APBD benar-benar memberikan nilai tambah ekonomi dan sosial bagi masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BKAD Halmahera Barat, Sonya Mail, dalam laporannya menjelaskan tujuan utama bimtek ini adalah meningkatkan kompetensi aparatur dalam menyusun laporan keuangan yang sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual.

“Bimtek ini diharapkan memberikan pendalaman teknis dalam pengelolaan keuangan yang berorientasi pada keberlanjutan fiskal, sekaligus mendukung penyusunan LKPD TA 2025 yang berkualitas dan tepat waktu,” jelas Sonya.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan payung hukum UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara hingga Perda Kabupaten Halmahera Barat Nomor 4 Tahun 2025 tentang APBD TA 2025.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Mardi Hamid
Reporter