Tandaseru – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 1.269 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati, La Ode Yasir, Selasa (23/12/2025).

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Daerah memberikan ruang dan kesempatan yang lebih luas bagi putra-putri daerah untuk berkontribusi aktif dalam pembangunan Kabupaten Pulau Taliabu.

“Sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara, saudara-saudara kini memikul amanah besar untuk melayani masyarakat dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, serta menjunjung tinggi nilai integritas,” ujar Yasir.

Ia menyampaikan capaian tersebut tidak terlepas dari proses panjang, kerja keras, dan dedikasi yang telah dilalui para tenaga PPPK. Namun demikian, ia mengingatkan pengangkatan ini bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari pengabdian yang sesungguhnya kepada negara dan masyarakat.

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, PPPK Paruh Waktu akan menjalani masa kontrak selama satu tahun. Dalam periode tersebut, pemerintah daerah akan melakukan evaluasi secara menyeluruh, meliputi aspek kedisiplinan, kinerja, dan loyalitas.

“Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah dalam menentukan keberlanjutan hubungan kerja pada tahun berikutnya,” tegasnya.

Di akhir arahannya, Wakil Bupati berharap kehadiran 1.269 PPPK Paruh Waktu dapat menjadi energi baru bagi birokrasi di Kabupaten Pulau Taliabu. Ia juga mengajak seluruh aparatur untuk menjadi teladan di lingkungan kerja serta mendukung penuh visi dan misi pemerintah daerah.

“Bekerjalah dengan sungguh-sungguh, tunjukkan prestasi, dan berikan kontribusi nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan demi kemajuan Kabupaten Pulau Taliabu,” pungkasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Reporter