Tandaseru — Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Halmahera Barat, Maluku Utara, menggelar pelatihan manajemen dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kegiatan yang melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar tersebut berlangsung di Kantor Desa Aketola kecamatan Sahu Timur, Rabu (26/11/2025). Ini merupakan upaya pemerintah daerah memperkuat pemahaman masyarakat mengenai penanganan kekerasan berbasis regulasi dan kerja sama lintas sektor.

Pelatihan ini diikuti masyarakat dari 10 desa di Kecamatan Sahu Timur, yakni Desa Aketola, Akelamo, Tarkus, Awer, Aketola (peserta tambahan), Tibobo, Hokuhokugam, Gamial, Campaka, Ngawon, dan Gamsungi. Mayoritas peserta merupakan perempuan yang dianggap rentan menjadi korban, khususnya dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kepala Dinsos P3A Halmahera Barat Amos Sully menyampaikan pelatihan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Manajemen dan Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. Ia menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas aparat desa, tokoh masyarakat, dan tokoh adat dalam memahami mekanisme penyelesaian kasus kekerasan serta alur pelaporan kepada instansi terkait.

“Kami berharap masyarakat, terutama para aparat desa dan tokoh adat, dapat mengetahui bagaimana menangani persoalan kekerasan serta memahami prosedur pelaporan yang benar. Kasus kekerasan di Halmahera Barat cukup tinggi sehingga kolaborasi menjadi sangat penting,” ungkapnya.

Amos juga menjelaskan, penanganan kasus kekerasan tidak dilakukan sendiri. Lembaga tersebut bekerja sama dengan Kejaksaan, Kepolisian, serta Rumah Sakit untuk memastikan layanan yang komprehensif kepada korban.

“Berdasarkan data Januari hingga November 2025, tercatat 55 kasus kekerasan yang telah ditangani, dan sebagian besar merupakan kekerasan terhadap anak,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, Kepala Subseksi II Intelijen Marianus Mendrofa, yang hadir sebagai pemateri, menyampaikan dukungan penuh terhadap program Dinsos P3A. Ia memaparkan proses penanganan perkara anak mulai dari tahap awal hingga proses hukum.

“Kami menjelaskan langkah-langkah hukum yang harus ditempuh, termasuk pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak. Di Halmahera Barat, perkara yang melibatkan anak cukup tinggi sehingga penanganannya kami prioritaskan. Hukuman bagi para pelaku juga relatif tinggi sebagai bentuk keadilan bagi korban,” terang Marianus.

“Saya berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan di seluruh kecamatan agar upaya pencegahan dan penanganan perkara anak semakin optimal,” pungkasnya.

Dengan adanya pelatihan ini, pemerintah daerah berharap masyarakat lebih peduli terhadap keselamatan dan perkembangan anak, sekaligus mampu mengenali serta melaporkan tindakan kekerasan sejak dini.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Mardi Hamid
Reporter