Tandaseru — Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia menetapkan 10 warisan budaya dari provinsi Maluku Utara sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI). Penetapan ini diumumkan melalui sidang penetapan WBTbI yang berlangsung di Jakarta, 5-11 Oktober 2025.

Adapun 10 usulan warisan budaya yang resmi ditetapkan sebagai WBTbI adalah:

  • Dabu-dabu Bacan (Halmahera Selatan)
  • Andara (Halmahera Selatan)
  • Edan (Halmahera Selatan)
  • Batutuk Tautang Baliq (Halmahera Selatan)
  • Kamplang Bacan (Halmahera Selatan)
  • Babaturung Skombor (Halmahera Selatan)
  • Bahasa Ternate (Ternate)
  • Ngogu Adat (Ternate)
  • Tuala Lipa (Ternate)
  • Arwahan Gamrange (Halmahera Timur).

Dilansir dari Gramedia.com, WBTbI adalah segala bentuk praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, keterampilan serta alat, benda, artefak, dan ruang budaya terkait yang dianggap sebagai bagian dari warisan budaya suatu komunitas.

Berbeda dengan warisan budaya benda seperti bangunan atau peninggalan fisik lainnya, warisan budaya tak benda lebih berfokus pada aspek-aspek non-materil yang hidup dalam masyarakat. Contohnya meliputi tradisi lisan, seni pertunjukan, ritual, adat istiadat, hingga keahlian kerajinan tangan yang diwariskan secara turun-temurun.

Warisan budaya ini sangat penting karena merepresentasikan identitas, nilai, dan keunikan dari suatu kelompok masyarakat, serta mencerminkan sejarah panjang yang membentuk kehidupan sosial budaya suatu daerah.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter