Tandaseru — Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, bakal menyerahkan SK kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II. Penyerahan SK oleh Bupati itu direncanakan paling lambat 1 Oktober 2025.

“Untuk tahap I SK-nya sudah siap dan untuk ditandatangani oleh pak Bupati nanti secara elektronik, karena sekarang kita sudah by digitalisasi,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Basirun Umaternate saat ditemui tandaseru.com, Rabu (17/9/2025).

Basirun membeberkan, PPPK tahap I berjumlah 400 lebih dan tahap II sebanyak 500 lebih.

“Yang pasti PPPK sebelum tanggal 1 Oktober SK-nya semua selesai. Kemudian PPPK paruh waktu juga sementara diproses karena kami telah usulkan proses penetapan ke Kemenpan-RB berdasarkan hasil validasi dan verifikasi ke pimpinan OPD,” tandasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Irjan Rahaguna
Reporter