Tandaseru — Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Halmahera Barat, Maluku Utara, Julius Marau, angkat bicara terkait keterlambatan dokumen perencanaan RAPBD Perubahan dan RAPBD Induk 2026, yang akan diserahkan ke DPRD untuk dibahas.

Sekretaris Daerah Halbar ini menjelaskan, APBD tahun ini beda dengan tahun-tahun sebelumnya. Perbedaannya, di tahun sebelumnya dokumen RPJPD dan RPJMD sudah ada, sehingga dalam menyusun RKPD untuk persiapan bahan penyusunan KUA-PPAS dan RAPBD Perubahan maupun Induk tidak sulit.

“Namun untuk 2025 ini RPJMD harus kita susun baru, karena bertepatan dengan pemerintahan baru, dan yang baru itu 2025-2029. Menyusun RPJMD itu harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen lain, dan RPJMD 2025 harus mengacu pada RPJPD 2025-2045. Karena kita punya RPJPD sebelumnya yang 20 tahun itu sudah selesai di 2025 ini, karena dari 2005 sampai 2025,” ungkapnya, Selasa (16/9/2025).

Julius menjelaskan, penyusunan RPJPD juga harus mengacu dan selaraskan dengan RPJPD Provinsi maupun RPJPN Nasional 2025-2045.

”Di 2025 ini rumitnya di situ dalam penyusunan. Dan kita TAPD mencoba schedule-kan sudah pasti tidak akan tepat waktu sama dengan kabupaten-kota yang lain, seperti Halut malah KUA-PPAS masih dalam pembahasan,” ujarnya.

Ia mengatakan, dalam penyusunan RPJPD juga memakai pihak ketiga yaitu konsultan. Pemda Halbar sendiri menggunakan tim dari Universitas Khairun.

“Untuk penyusunan RPJPD juga ada tahapannya harus dimusrenbangkan, kemudian harus dilengkapi dengan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dan juga harus pakai pihak ketiga yang memiliki sertifikasi kompeten untuk penyusunan KLHS. KLHS dalam penyusunan juga harus dievaluasi oleh Pemprov, sudah disahkan baru kita pakai sebagai dokumen pelengkap dari RPJPD. RPJMD juga sama harus dilengkapi dengan KLHS. Proses ini yang kita sulit jadwalkan tepat waktu, karena ketika konsultasi dengan Pemprov, Pemprov juga ada schedule dengan kabupaten kota yang lain. Meskipun dijadwalkan tepat waktu tetapi tidak bisa karena berkaitan dengan schedule Pemprov,” tuturnya.

Mantan Kepala BP3D ini mengungkapkan, RPJPN dan RPJPD Provinsi semuanya harus diubah karena sudah 20 tahun usianya, termasuk kabupaten-kota.

“Begitu juga menyusun RPJMD dokumen yang tadi harus selesai. Dan sekarang kita masuk menyusun RAPBD-P itu diawali dengan penyusunan RKPD Perubahan terlebih dahulu, dan harus dilengkapi dan memasukkan poin-poin RPJMD yang 2025-2045, sementara RPJMD kita hari Jumat baru mulai diseminarkan,” ujarnya.

“Tetapi kita mencoba siasati menggunakan rancangan teknisnya menjadi pedoman untuk menyusun RKPD perubahan, karena RKPD perubahan 2025 ini tidak bisa didasarkan lagi dengan RPJMD lama, harus yang baru, sementara yang baru hari Jumat baru diseminarkan, akhirnya dia mempengaruhi kita punya schedule yang harusnya dijadwalkan,” sambung Julius.

Ia menambahkan, perlu diketahui bahwa penyusunan dokumen perencanaan RAPBD P maupun RAPBD Induk 2026, di 2025 ini memiliki keunikan tersendiri karena harus menyesuaikan dengan yang baru. Tetapi TAPD sudah melakukan rapat dan diupayakan RAPBD-P Jumat nanti diserahkan ke DPRD. Selanjutnya DPRD yang mengatur waktu kapan untuk dibahas dan diparipurnakan disahkan menjadi APBD Perubahan.

“Dan sebagai lembaga pengawas perlu untuk mewanti-wanti karena waktu, dan kita TAPD juga sudah berusaha sedemikian rupa tetapi harus molor dengan schedule yang sudah dijadwalkan, alasannya itu kita menunggu hasil evaluasi dari Pemprov, karena mereka sudah membuat jadwal jadi kita harus antri,” pungkasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Mardi Hamid
Reporter