Tandaseru — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, Maluku Utara, dalam waktu dekat akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate, Muhlis Djumadil.

Pemanggilan tersebut dilakukan menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara terkait keterlambatan tiga proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun anggaran 2024.

Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakri Syahruddin, saat dikonfirmasi, membenarkan rencana pemanggilan itu.

“Surat panggilan sudah disiapkan. Tinggal pemanggilan Kadis Pendidikan untuk dimintai keterangan terkait temuan BPK,” kata Bakri, Rabu (10/9/2025).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, tiga proyek pendidikan yang bersumber dari DAK 2024 mengalami keterlambatan signifikan hingga berujung pada denda puluhan juta rupiah bagi penyedia jasa.

Rinciannya, proyek rehabilitasi ruang kelas SDN 26 Ternate yang dikerjakan CV JM dengan nilai kontrak Rp 505,61 juta seharusnya selesai 31 Juli 2024. Namun, pekerjaan baru rampung 24 Maret 2025. Per 28 Desember 2024, progresnya hanya 93,74%. Keterlambatan 78 hari membuat penyedia didenda Rp 39,17 juta.

Kemudian, proyek rehabilitasi ruang kelas SDN 60 Ternate oleh CV BC senilai Rp 736,17 juta juga molor dari target 31 Juli 2024 hingga selesai 12 Februari 2025. Per 18 Desember 2024, progres masih 83,55%. Keterlambatan 46 hari berujung denda Rp 30,51 juta.

Sementara itu, proyek pembangunan ruang laboratorium komputer SDN 38 Ternate oleh CV LE dengan kontrak Rp 574,49 juta, meski sudah diberi perpanjangan waktu tetap tidak selesai sesuai jadwal. Pekerjaan molor 24 hari dan dikenakan denda Rp 12,93 juta.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter