Tandaseru — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Senin (8/9/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Syamsidar Monoarfa mengatakan kegiatan ini merupakan kewenangan jaksa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan RI yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht, agar tuntas, optimal, dan untuk mencegah adanya penyalahgunaan,” ujar Syamsidar.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 38 perkara pidana. Dari jumlah tersebut, 22 perkara merupakan kasus narkotika, dengan rincian sabu seberat 137,02 gram dan ganja seberat 6,2 kilogram.

Sementara itu, 16 perkara lainnya terdiri atas: Kesehatan: 1 perkara
Aborsi: 1 perkara, pencabulan: 5 perkara
kekerasan dalam rumah tangga (KDRT): 2 perkara, penganiayaan: 1 perkara, migas: 1 perkara, judi: 1 perkara, bom ikan: 1 perkara, penipuan: 2 perkara dan kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang: 1 perkara.

Syamsidar menambahkan, pemusnahan barang bukti ini diharapkan berjalan lancar serta menjadi bukti nyata komitmen Kejari Ternate dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Reporter