Tandaseru — DPP Apdesi memberikan apresiasi dan dukungan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung RI, Reda Manthovani, bersama Kementerian Desa PDTT dan Menteri Dalam Negeri atas kunjungan ke Maluku Utara sekaligus meluncurkan aplikasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang dipusatkan di kota Ternate, Selasa (2/9/2025).
Kegiatan tersebut juga dihadiri Gubernur Sherly Tjoanda dan seluruh kepala daerah se-Malut. Setelah itu, Jamintel Kejagung didampingi Kejati Malut berkunjung ke Halmahera Barat yang disambut Bupati James Uang, serta jajaran forkopimda dalam rangka penanaman mangrov di desa Tuada, kecamatan Jailolo, Jumat (5/9/2025).
Wakil Ketua Umum DPP Apdesi Yoram Uang pada tandaseru.com menyampaikan, aplikasi Jaga Desa sendiri telah dilaksanakan MoU oleh Kejagung, Kemendes, dan Mendagri yang juga melibatkan DPP Apdesi sejak pertengahan 2024 lalu. Jamintel Kejagung adalah salah satu inisiator dilaksanakannya MoU.
“Ini tentu kami berterima kasih dan apresiasi langkah antisipasi kebocoran anggaran dalam pengelolaan dana desa sekaligus menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas agar DD benar-benar untuk kepentingan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi dari desa sejalan dengan program Astacita Presiden Prabowo membangun Indonesia dari desa,” ungkapnya.
Yoram mengajak semua kepala desa di seluruh Indonesia dan lebih khusus di provinsi Malut agar segera berkoordinasi dengan Kejari setempat agar segera memasukkan semua dokumen APBDes ke aplikasi Jaga Desa sebagai tindak lanjut kolaborasi membangun bangsa.
”Tidak perlu ragu-ragu, karena aplikasi Jaga Desa itu membantu para penyelenggara tingkat desa agar bekerja lebih nyaman dan bebas dari intimidasi pihak-pihak yang hanya mencari kesalahan kepala desa,” ujarnya.
“Kami yakin dengan aplikasi Jaga Desa ini mampu mendorong pembangunan di segala bidang sesuai apa yang sudah di-musdes-kan. Ini juga sekaligus memutus mata rantai praktik-praktik kepala daerah yang marak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dengan memecat para kepala desa dengan dasar temuan Inspektorat,” tegas Yoram.
Ia berharap semua kepala daerah mulai dari gubernur hingga bupati agar memprioritaskan kesejahteraan para kades. Pasalnya, hingga saat ini masih ada kabupaten di Malut yang belum mengakomodir siltap kades dan perangkat desa sesuai PP Nomor 11 Tahun 2019 yang mengatur penghasilan perangkat desa minimal setara ASN golongan 2A.
“Artinya perangkat desa harus punya gaji pokok di atas Rp 2 juta di luar tunjangan lain. Sementara untuk Maluku Utara yang paling tertinggi adalah kabupaten Halbar dengan rincian kades Rp 4,5 juta, sekdes Rp 2.975.000 dan perangkat desa Rp 2.650.000. Kabupaten lain masih jauh dari harapan itu, sudah begitu masih juga ada kabupaten yang pembayaran siltap dengan skema triwulan, ini sangat miris,” tuturnya.
DPP Apdesi juga berharap kepada gubernur Malut agar ada bantuan provinsi ke desa tahun 2026. Sebab itu salah satu sumber pendapatan desa berdasarkan amanat utama UU Nomor 3 Tahun 2024. Sejauh ini, pendapatan desa yang ada baru DD dari pempus, ADD dari pemkab, dan PADesa.
“Sebagai Waketum DPP Apdesi, saya sering wara-wiri ke provinsi di Indonesia. Banyak provinsi yang sudah kucur, ada yang Rp 100 juta hingga Rp 50 juta per desa dengan jumlah desa yang jauh lebih banyak dibanding Malut yang hanya 1.018 desa,” paparnya.
Ia mencontohkan Jawa Barat dan Banten dengan jumlah desa di atas 5.000 tetapi bisa memberikan Rp 100 juta per desa.
”Ingat, bahwa syarat pembentukan DOB provinsi adalah kabupaten harus terpenuhi dan di kabupaten itulah tersebar 100 desa lebih yang ada di Malut. Karena itu jangan abaikan desa,” pintanya.
“Kemudian di Halut bupati mengabaikan perpanjangan masa jabatan kades kurang lebih 40 kades. Berdasarkan surat edaran Mendagri nomor 100.3.5./244/SJ tertanggal 14 Januari 2023 bahwa kades yang mengakhiri masa jabatan pada 1 November 2023-31 Januari 2024 diperpanjang masa jabatannya jadi 8 tahun sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 3 Tahun 2024,” pungkas Yoram.
Tinggalkan Balasan