Tandaseru — Meningkatnya kasus tindak pidana korupsi yang menyeret kepala desa, membuat Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) meluncurkan aplikasi Jaga Desa atau Real Time Monitoring Village Management Funding.

Inovasi tersebut merupakan bagian dari program Jaksa Garda Desa untuk mengawasi dan mengawal penggunaan dana desa secara real-time, transparan, dan akuntabel.

Dari seluruh wilayah di Indonesia, Maluku Utara menjadi provinsi ke lima diluncurkannya aplikasi Jaga Desa, setelah dilakukan penandatangan nota kesepakatan antara para kepala daerah bersama kepala kejaksaan negeri di kabupaten/kota se-Maluku Utara yang berlangsung di Pantai Wisata Sulamadaha, Kota Ternate, Rabu (3/9).

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Prof. Reda Manthovani saat menghadiri langsung acara penandatanganan tersebut mengatakan, berdasarkan data, tiap tahun jumlah kasus korupsi melibatkan kepala desa terus meningkat tajam.

“Desa ini tiap tahun yang kena tindak pidana Tipikor kadesnya meningkat terus. Di tahun 2023 ada 187 kepala desa, tahun 2024 ada 275 kepala desa, nah di tahun 2025 baru sampe bulan Agustus itu jadi 459, naik terus ini,” ungkap Reda dalam sambutannya.

Menurut Reda, aplikasi Jaga Desa ini untuk mengontrol dan membina kepala desa agar tidak terjerat kasus korupsi. Apalagi, pihaknya memahami betul bahwa rata-rata kepala desa bukanlah orang yang sangat memahami masalah keuangan dan administrasi.

Ia menjelaskan, aplikasi Jaga Desa pertama kali diluncurkan di Banten pada awal 2025, sebagai daerah proyek percontohan. Hasilnya, hingga akhir Agustus 2025 belum ada kepala desa di Banten yang terjerat korupsi.

Keberhasilan inilah yang membuatnya yakin bahwa aplikasi Jaga Desa bisa diterapkan di daerah lainnya di Indonesia, asalkan ada keseriusan dari kepala kejaksaan negeri di masing-masing daerah untuk membantu membimbing.

Dampak positif penerapan aplikasi Jaga Desa, lanjut dia, juga terjadi di Jawa Barat sebagai daerah ke dua launching aplikasi tersebut. Dimana, Kejaksaan Negeri Purwakarta berhasil memulihkan keuangan desa sebesar Rp 976 juta itu dikembalikan dari 8 desa yang terbukti melakukan maladministrasi.

“Karena saya yakin, karena saya lihat hasilnya walaupun masih ada yaitu di Kota Tangerang yah penyelewengan dana desa tapi bukan oleh kadesnya, oleh pembantu bendahara,” ucapnya.

Untuk diketahui, kegiatan penandatanganan nota kesepakatan yang dilaksanakan berkat kerja sama antara Kejaksaan, Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara ini dihadiri oleh rombongan pejabat Kemendes PDT, Gubernur Maluku Utara, serta kepala daerah dari 8 kabupaten/kota se-Maluku Utara minus Bupati Taliabu dan Kepulauan Sula.

Ada jajaran Forkopimda Maluku Utara, serta beberapa pimpinan perusahaan tambang yang berinvestasi di Maluku Utara.

Kegiatannya dirangkaikan dengan pemberian bantuan secara simbolis 12 armada tangkap longboat kepada nelayan, penyerahan bantuan dana dari Tekad untuk 3 kabupaten, penyerahan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja ojek online, launching lowongan kerja industri perkebunan, penyerahan bantuan peralatan usaha dan bibit pala, serta pelepasan tukik atau anakan penyu di Pantai Sulamadaha.

Ardian Sangaji
Editor
Ardian Sangaji
Reporter