Tandaseru — Praktisi hukum Hendra Karianga mendesak Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua mencopot Sekretaris Daerah, MU.
Desakan itu disampaikan Hendra menyusul adanya dugaan penelantaran rumah tangga yang dilakukan MU terhadap istrinya, sebagaimana dilaporkan ke Polda Maluku Utara.
Menurut Hendra, jabatan sekda merupakan posisi strategis di jajaran aparatur sipil negara yang seharusnya memberi contoh baik, termasuk dalam menjaga keutuhan rumah tangga.
“Bupati harus memberikan sanksi tegas kepada Sekda. Jangan diam diri, segera copot Sekda karena tidak layak lagi menduduki jabatan tersebut,” tegas Hendra, Selasa (26/8/2025).
Pengacara senior itu menambahkan, posisi sekda yang merupakan pejabat eselon I daerah memiliki tanggung jawab besar, baik dalam pemerintahan maupun dalam kehidupan sosial. Karena itu, tindakan pribadi yang mencederai moral dan etika harus mendapat perhatian serius.
Sementara itu, kasus dugaan penelantaran rumah tangga oleh MU saat ini masih dalam proses penyelidikan Polda Maluku Utara. Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/57/VII/2025/SPKT/Polda Maluku Utara. Sejumlah saksi pun telah diperiksa penyidik untuk mendalami kasus tersebut.
Tinggalkan Balasan