Tandaseru — Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, berinisial MLT, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sula, Senin (25/08/2025). Ia dipolisikan atas dugaan tindak pidana pemerkosaan.
Sebelumnya, MLT sempat mangkir dari panggilan polisi dengan alasan sedang melakukan reses di dapilnya.
Politikus Partai Hanura itu diperiksa atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial D (28 tahun). MLT tiba di polres sekitar pukul 10.00 WIB didampingi satu temannya.
Usai diperiksa lebih dari 3 jam di ruangan PPA Polres Sula, MLT enggan berkomentar banyak. Dia menjelaskan ke awak media dirinya telah dua kali dipanggil penyidik. Ia juga secara terbuka menyebut memiliki hubungan khusus dengan korban.
“Saya sudah dipanggil dua kali. Saya dengan yang bersangkutan itu kami berdua punya hubungan pacaran sudah kurang lebih 3 tahun. Jadi kalau soal yang lain-lain, itu sudah masuk hal privasi,” ujarnya.
MLT mengaku, hingga kini ia belum didampingi penasehat hukum.
“Untuk sementara belum ada pendampingan pengacara. Nanti kita lihat perkembangannya,” tandasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sula, IPTU Rinaldi Anwar, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap MLT sudah dilakukan.
“Ini hari hadir untuk menjawab dan memberikan keterangan tambahan dari penyidik. Nanti dilihat perkembangan dan kepentingan penyelidikannya,” terangnya.
Tinggalkan Balasan