Tandaseru — Pertemuan Regional Majelis Nasional Korps Alumni HMI (KAHMI) yang melibatkan Majelis Wilayah KAHMI Provinsi Maluku Utara, Provinsi Maluku, Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Barat Daya dan Provinsi Papua Selatan di kota Ternate pada 23-24 Agustus 2025 menghasilkan Piagam Ternate dengan butir-butir rekomendasi yang mengesankan. Piagam Ternate ini mendapat apresiasi tinggi dari Ketua ICMI Orwil Maluku Utara, Dr. Kasman Hi Ahmad, M.Pd.

Menurut Kasman yang juga Wakil Bupati Halmahera Utara ini, butir-butir rekomendasi Pertemuan Regional KAHMI Indonesia Timur yang tertuang dalam Piagam Ternate sangat diapresiasi.

“Sangat mendasar dan responsif atas permasalahan yang dihadapi saat ini, terutama rekomendasi eksternal,” ungkap Kasman.

Piagam Ternate sebagai hasil dari Pertemuan Regional Majelis Nasional KAHMI, Majelis Wilayah KAHMI Maluku Utara, Maluku, Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan, terdiri atas rekomendasi internal dan rekomendasi eksternal. Untuk eksternal, terdiri dari tujuh butir rekomendasi, yang memuat daerah-daerah penghasil Sumber Daya Alam Mineral sering mengalami penundaan Transfer dana bagi hasil sumber daya alam kurang bayar, sehingga menimbulkan gangguan arus kas yang dapat menghambat penyelenggaran pemerintahan daerah dan pelaksanaan pembangunan daerah. Pada poin ini, KAHMI mendesak pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta Menteri Keuangan Republik Indonesia dapat mengoptimalkan penyaluran dana transfer ke daerah-daerah khususnya dana bagi hasil bukan pajak Sumber Daya Alam, guna memberikan penguatan fiskal daerah sebagai sumber pembiayaan Pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan.

Selanjutnya, pengelolaan Sumber Daya Alam Mineral berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi Nasional, namun belum memberikan efek terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil sumber daya alam Mineral serta daerah sekitarnya. Oleh karena itu, KAHMI mendesak pemerintah Republik Indonesia untuk mengoptimalkan Hilirisasi yang bisa memberi dampak terhadap penyerapan Angkatan kerja lokal, melibatkan pelaku usaha setempat, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan peningkatan kesejahteraan Masyarakat daerah.

Sumber daya alam non mineral yang melimpah di sektor pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan memberikan peluang untuk meningkatkan nilai tambah perekonomian melalui program hilirisasi. Oleh karena itu, KAHMI mendesak agar pemerintah Republik Indonesia memprioritaskan program Hilirisasi sumber daya alam non mineral di kawasan Provinsi Maluku Utara, Provinsi Maluku, Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua barat daya dan Provinsi Papua Selatan.

Butir rekomendasi lain adalah desa merupakan basis ketahanan pangan dan energi serta perekonomian masa depan yang perlu dijaga dan ditumbuhkembangkan. KAHMI mendesak kepada Pemerintah Republik Indonesia memperkuat program strategis Koperasi dengan memberikan penguatan modal usaha berupa investasi, modal kerja, peningkatan kapasitas manajerial koperasi dan perluasan akses pasar.

Butir rekomendasi dalam piagam juga menyebutkan salah satu faktor penyebab terhambatnya pembangunan adalah akibat keterbatasan konektivitas dan aksesibilitas. KAHMI mendesak agar Pemerintah Republik Indonesia agar memprioritaskan pembangunan infrastruktur telekomunikasi dan transportasi di wilayah Provinsi Maluku Utara, Provinsi Maluku, Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Barat Daya dan Provinsi Papua Selatan.

Dinyatakan juga dalam rekomendasi, bahwa dalam rangka mendekatkan pelayanan publik dan memperpendek rentang kendali pemerintahan, KAHMI mendukung setiap upaya pembentukan Daerah Otonomi Baru yang bertujuan meningkatkan kinerja pembangunan daerah yang berimplikasi nyata terhadap kesejahteraan masyarakat

Terakhir, bahwa pemilihan Kepala Daerah secara langsung yang telah dipraktekan pasca reformasi berbiaya mahal, berpotensi menimbulkan konflik horizontal serta melahirkan budaya demokrasi transaksional yang membahayakan sistem Demokrasi Pancasila. Pertemuan Regional Majelis Nasional KAHMI mendesak pemerintah dan DPR Republik Indonesia untuk membentuk undang-undang Pemilihan Kepala Daerah yang mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD.

Karena itu, menurut Kasman, butir rekomendasi dari Piagam Ternate dari hasil pertemuan regional Majelis Nasional KAHMI dan Majelis Wilayah KAHMI Maluku Utara, Maluku, Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan, telah memberi penguatan bagi civil society di Indonesia Timur. Dan ini harus dikawal sebagai bagian untuk menjaga kelangsungan demokrasi yang lebih baik demi Indonesia maju di masa depan.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter