Tandaseru — Aliansi Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) melakukan aksi unjuk rasa di depan kediaman Gubernur Maluku Utara di kota Ternate, Kamis (21/8/2025).
Dalam aksi itu, mereka mendesak pembebasan 11 warga adat Maba-Sangaji, Halmahera Timur, yang ditetapkan sebagai tersangka setelah menolak aktivitas tambang. 11 warga ditangkap pada 18 Mei 2025 dan kini tengah menjalani sidang di PN Soasio Tidore.
“Mereka hanya mempertahankan tanah dan hutan adatnya, tapi justru dikriminalisasi,” tegas salah seorang orator aksi.
Dalam proses penahanan, 11 warga disebut mengalami tindak kekerasan dan minim perlindungan hukum. Massa menilai langkah hukum ini sarat kriminalisasi dan bertentangan dengan ketentuan hukum lingkungan yang berlaku.
“UU Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 66, Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024, dan Pedoman Kejaksaan Nomor 8 Tahun 2022 jelas menjamin perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan. Tapi faktanya mereka dikorbankan,” ungkap seorang mahasiswa.
Tinggalkan Balasan