Tandaseru — Wali Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Muhammad Sinen, didampingi Wakil Wali Kota Ahmad Laiman bersama pimpinan DPRD menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.

Penandatanganan ini diagendakan pada rapat paripurna ke-11 masa persidangan ke-3 Tahun 2024-2025 DPRD Kota Tidore Kepulauan tentang Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Kota Tidore Kepulauan Tahun 2025 yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Asma Ismail di gedung DPRD, Rabu (13/8/2025).

Dalam pidatonya, Wali Kota menyampaikan KUPA dan Perubahan PPAS adalah merupakan dokumen perencanaan penganggaran yang disusun sebagai isyarat peraturan perundang-undangan dan sekaligus merupakan hasil kajian kebijakan umum kerangka ekonomi daerah dan asumsi-asumsi penganggaran terhadap rencana pelaksanaan program tahunan pemerintah daerah yang disampaikan kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan dan pendalaman terhadap rencana pemerintah daerah dalam masa satu tahun.

“Hal ini selain merupakan perintah peraturan perundangan, juga merupakan agenda wajib yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan DPRD melalui mekanisme-mekanisme yang sudah ditentukan,” ungkapnya.

Muhammad Sinen menambahkan, Pemerintah Daerah dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran tahun 2025 telah merumuskan berbagai kebijakan program dan kegiatan yang telah disinergikan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Untuk itu melalui pembahasan dan pendalaman oleh Tim Anggaran Pemerintah daerah dan Badan Anggaran DPRD, diharapkan rumusan kebijakan ini menjadi panduan dan arah pembangunan di tahun 2025.

“Saya atas nama Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan dan jajaran, untuk menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi, baik secara langsung, maupun tidak langsung dalam pembahasan KUPA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan beberapa waktu yang lalu. Utamanya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang terhimpun dalam Badan Anggaran DPRD, Komisi-Komisi DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah”Ucap Muhammad Sinen.

Berbagai ide dan masukan serta pertimbangan yang telah dicurahkan dalam proses pembahasan semata-mata lakukan untuk tujuan peningkatan kesejahteraan, perbaikan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan publik serta pertumbuhan ekonomi secara menyeluruh untuk kemajuan Kota Tidore Kepulauan.

“Saya mengharapkan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025, yang telah dibahas bersama ini dan telah ditelaah secara mendalam, dapat disepakati dan dapat dilanjutkan ke tahapan mekanisme konstitusi lainnya.kepada seluruh penyelenggara pemerintahan di daerah ini, baik eksekutif, legislatif dan yudikatif tetaplah berharmonisasi, tetaplah berkolaborasi dan berinovasi, satukan niat baik kita untuk membangun daerah yang kita cintai ini untuk satu tujuan bersama yaitu Tidore Jang Foloi,” tandasnya.

Paripurna ini diakhiri dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama KUPA PPAS Pemerintah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2025. Diikuti 19 orang dari 25 Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, serta dihadiri, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, Forkopimda Kota Tidore Kepulauan, Staf Ahli Wali Kota, Asisten Sekda serta Para Pimpinan OPD.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter